Polisi Sebut Berkas Perkara AA Lengkap, Jaksa Beri Penjelasan
PEKANBARU – Polresta Pekanbaru melakukan penahanan terhadap mantan anggota DPRD Provinsi Riau yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra, bahwa polisi telah menahan seorang tersangka atas nama AA.
”Iya (ditahan), penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup,” ucap Berry Juana kepada wartawan, Minggu (9/11/25).
Dia menambahkan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa. Selanjutnya akan dilakukan penyerahan barang bukti sekaligus tersangka.
“Akan segera diserahkan ke jaksa, berkasnya sudah P21,” sebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru ini.
Seperti diketahui, AA dilaporkan oleh Vincent Limvinci ke Polresta Pekanbaru pada tanggal, 6 September 2023 lalu.
AA diduga melakukan penggelapan aset milik pelapor berupa sebidang tanah dan bangunan.
Akibat perbuatan oknum mantan legislator itu, Vincent (korban) mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 187.500.000.
Meski kasus yang menjerat AA berproses memakan waktu yang lama, Akhirnya, Polresta Pekanbaru menetapkan statusnya menjadi tersangka.
Ia disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 385 KUHP. Merujuk pasal ini, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Soal berkas perkara AA yang sudah P21 seperti yang dikatakan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, IndonesiaWarta mencoba memvalidasi informasi tersebut ke Kejaksaan.
Kejaksaan Negeri Pekanbaru membenarkan perihal tahapan proses hukum terhadap eks legislator yang pernah menduduki kursi Wakil Ketua DPRD Riau itu.
Pada Senin (10/11/25), Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Marulitua J. Sitanggang mengatakan berkas perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan AA telah lengkap.
“Iya benar (P21), tapi belum tahap II. Untuk tersangka belum diserahkan kepada jaksa,” tutur Marulitua.
(dhi)
