Polisi Tidak Merespons, Benarkah Penangkapan JS saat Bertransaksi
PEKANBARU – Beragam asumsi muncul setelah rekaman Closed–Circuit Television (CCTV) pada saat Polisi menangkap Jekson Sihombing, beredar luas.
Video singkat itu menayangkan setiap aktivitas pihak yang menjadi target operasi polisi. Sejak dari mulai Jekson memesan kamar hotel di receptionist.
Selesai dari receptionist, dia memasuki lift dan naik menuju ke lantai III. Setiba di lantai tempat kamarnya berada, JS masuk ke kamar hanya selama 20 detik.
Lalu keluar dan masuk kembali ke dalam lift untuk turun ke lantai dasar, kemudian berjalan ke dalam restaurant atau cafe yang merupakan fasilitas hotel itu.
Hanya berkisar selama empat menit di dalam restaurant, Jekson Sihombing terlihat keluar dan kembali melangkahkan kaki ke arah lift.
Namun, tiba-tiba dia disamperi seorang pria berpostur gempal dengan mengenakan kaos oblong berwarna hitam yang diduga petugas kepolisian.
Saat disergap, Jekson terlihat tidak membawa barang apapun selain tentengan kecil yang berisi barang pribadi dan obat yang digunakan untuk kesehatannya.
Justru seseorang yang menjadi utusan PT First Resources Ltd yang diduga bernama Nuryanto Hamzah atau NH terekam CCTV sedang menyandang sebuah tas berwarna merah ketika keluar dari restaurant hotel.
Untuk diketahui, pihak perusahaan ini lebih dulu meninggalkan restaurant sebelum JS keluar. Nuryanto tampak berjalan kearah pintu keluar di belakang yang menghadap ke areal parkir kendaraan tamu hotel.
Meski diamankan secara terpisah. Keduanya, JS dan NH sempat dipertemukan petugas di depan lift hotel sebelum digiring keluar.
Peristiwa ini mengundang tanggapan dari pengamat hukum Darwin Natalis Sinaga SH. Ia mengatakan kejadian yang dialami JS seperti ada rekayasa.
“Pola ini terlihat mencurigakan. Rekan kami diimingi dalam sebuah pertemuan yang dijanjikan sebagai mediasi, lalu tiba-tiba ditangkap dengan tuduhan pemerasan, seakan diatur sedemikian rupa. Aroma upaya kriminalisasi terhadap aktivis yang vokal sangat kental,” ucap Darwin kepada wartawan, (12/11/25).
Sebelumnya, Polda Riau menangkap Jekson Sihombing atau JS karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap perusahaan raksasa kelapa sawit, PT First Resources Ltd.
Penangkapan berlangsung di hotel Furaya Kota Pekanbaru pada Selasa, 14 Oktober 2025. JS disebut menerima uang sejumlah Rp150 juta dari permintaan awal sebesar Rp5 miliar.
Uang tersebut diantarkan langsung oleh utusan dari sebuah perusahaan milik keluarga Fangiono, yang diketahui bernama Nuryanto Hamzah selaku Manager Senior.
“Di hotel itu terjadi penyerahan uang Rp150 juta, langsung diamankan dan ditangkap Tim RAGA Polda Riau,” ucap Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Sunhot Silalahi, dikutip detik.com.
Akan tetapi, pernyataan Wadirreskrimum Polda Riau itu seakan tidak sesuai dengan apa yang ditampilkan dalam rekaman CCTV hotel yang terbuka ke publik.
Jekson tidak tampak memegang atau membawa benda dalam bentuk apapun selain barang-barang pribadi miliknya.
Mengenai informasi yang berkembang ini, IndonesiaWarta meminta klarifikasi terkait pernyataan yang disampaikan oleh pihak Polda Riau.
Awak media berupaya menghubungi Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Asep Dermawan dan Kabid Humas Kombes Pol Anom Karbianto, Rabu (13/11/25) sore.
Namun, hingga berita ini diterbitkan. Kedua Perwira Menengah Polri itu belum merespons pertanyaan konfirmasi yang dikirim melalui pesan singkat.
