Siswa SMP Kena Sodomi, Pihak Pemkab Pelalawan Diduga jadi Mediator Damai
PELALAWAN – Dugaan tindak sodomi oleh oknum guru terhadap siswa SMP Negeri Bernas Binsus Kabupaten Pelalawan berbuntut panjang.
Setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pelalawan justru tampil sebagai mediator perdamaian.
Aktivis perlindungan anak LPAI Riau, Widiyono Javawinthsa S.Pd M.Si menegaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh diselesaikan di meja damai, apalagi dengan imbalan uang.
“Sebagai aktivis perlindungan anak, saya tegaskan sodomi terhadap anak adalah dugaan kejahatan seksual serius yang harus diusut tuntas sesuai hukum. Jika benar terjadi, kasus ini tidak boleh ditutupi atau diselesaikan hanya dengan perdamaian dan pemberian uang,” kata Widi selalu wakil ketua LPAI Riau, Kamis (16/10/26)
Widiyono meminta masyarakat untuk tidak takut bersuara. Menurutnya, keberanian melapor adalah kunci memutus rantai kekerasan seksual di lingkungan sekolah.
“Saya mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak, mendampingi korban, menjaga identitasnya, serta mengawal proses hukum hingga tuntas,” tegasnya.
Ia pun mengaku heran dengan peran Dinas Pendidikan Pelalawan yang bersikap memfasilitasi mediasi.
Menurutnya, sikap tersebut secara implisit berpotensi melindungi terduga pelaku dan merugikan kepentingan terbaik anak.
“Jangan diam terhadap kejahatan seksual pada anak! Lindungi korban, tegakkan keadilan, dan jangan biarkan perdamaian menjadi alat untuk membungkam kebenaran. Kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Kasus ini mulai tercium setelah awak media menerima salinan Surat Pernyataan Kesepakatan Perdamaian tertanggal 9 Juni 2026.
Dalam dokumen itu, Plt. Kepala Disdik Pelalawan Leo Nardo, S.Pd MM ikut membubuhkan tanda tangan, disaksikan Kepala SMP Negeri Bernas Pelalawan Dr Marisah S.Ag serta dua saksi lainnya.
Dalam surat tersebut terdapat kejanggalan. Pada pihak kedua, nama yang tertulis bukan nama siswa sebagai korban, melainkan menyerupai nama terduga pelaku itu sendiri.
Pada poin perjanjian juga tercantum pemberian uang sebesar Rp20 juta kepada korban, yang diduga sebagai upaya menutup persoalan.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kadisdik Pelalawan Leo Nardo belum memberikan klarifikasi terkait perannya dalam mediasi tersebut.
Demikian juga Kepala SMP Negeri Bernas Pelalawan Dr Marisah tetap bungkam saat dimintai tanggapan.
Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Pelalawan pada 8 Juli 2026. Laporan didampingi Tim Kuasa Hukum Komnas PA Kabupaten Pelalawan Mahyudi SH dan Rifandi SH MH.
Para korban juga telah menjalani proses asesmen untuk memastikan kebutuhan perlindungan dan pendampingan.
Namun, hingga pertengahan Oktober 2026, terduga pelaku yang disebut bernama Hamdan Nst belum juga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), meski proses hukum telah berjalan berbulan-bulan.
Ironis, di saat guru seharusnya menjadi penjaga moral dan cahaya bagi murid, jejak kelam justru ditinggalkan di ruang kelas yang seharusnya paling aman bagi anak.
(rhd)
