G3S Soroti Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Tapung Hilir, Nama Giat Mencuat
KAMPAR – Organisasi Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) menemukan kegiatan penambangan bahan galian C di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Di lokasi penambangan terdapat dua bak penampungan yang digunakan untuk menampung pasir yang telah dikeluarkan dari dalam areal tambang (quarry).
Selain itu juga terlihat sebanyak sepuluh unit truk pengangkut pasir yang tengah mengantre untuk mengisi muatan.
Ketua Umum G3S, Berti Sitanggang menyampaikan praktik penambangan tersebut diduga tidak mengantongi izin pertambangan.
“Kami meyakini tambang ini tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) maupun surat izin penambangan bebatuan (SIPB) dalam operasionalnya,” ucap Berti pada Rabu, (21/10/26).
Berti melanjutkan, kegiatan usaha penambangan tersebut dikelola oleh pria bernama Giat. Dia merupakan pemain lama di bisnis tambang ilegal.
Pengelola quarry itu sudah menggarap beberapa lokasi tambang di sekitar tempat tinggalnya. Komoditas mineral yang dikeruk jenis pasir dan tanah timbun.
Padahal, menurut data Pemerintah Provinsi Riau, di Kecamatan Tapung Hilir tidak ada satupun izin pertambangan yang diterbitkan pada wilayah tersebut.
“Jadi pelaku (Giat) istilahnya pemain lama, polanya berpindah-pindah. Ketika ada lahan yang bisa dieksploitasi, ya ditambanglah disitu. Cuma dia tidak pernah ditindak polisi,” ungkap Berti.
Merujuk Undang Undang Nomor 2 Tahun 2025, tentang perubahan keempat atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Telah menegaskan bahwa setiap penyelenggara pertambangan wajib memperoleh IUP maupun SIPB sebelum memulai operasi produksi.
“Dalam hal ini, pengelola tambang itu tidak hanya melanggar regulasi pertambangan tapi juga terindikasi penggelapan pajak, sebab usaha yang dijalankannya tidak membayar pajak. Lalu perangkat mesin tambang yang dioperasikan diduga menggunakan BBM bersubsidi,” jelasnya.
Giat selaku pengelola tambang pasir tersebut tidak membantah bahwa usaha penambangan itu berada dibawah kendalinya.
“Iya saya yang kelola, itu pun baru juga di mulai,” kata Giat ketika dikonfirmasi.
Pengakuan Giat tentang rentang waktu operasional yang telah berjalan tampak tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, sebab aeal permukaan tanah yang sudah dikeruk cukup luas.
Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Iptu Hazli Murham ketika dikonfirmasi media perihal penambangan pasir mengatakan akan segera turun ke lokasi.
Hazli juga meminta titik lokasi tempat penambangan pasir yang berada di wilayah hukum Polsek Tapung Hilir.
“Coba sharelok saya suruh anggota turun anda tetap disana sebagai saksi pelapor,” tulis Hazli Murham dalam keterangan tertulisnya.
(dhi)
