Jejak Dugaan Judi Mesin di Tapung Hilir, dari Jalan Mandau hingga Sejumlah Desa
KAMPAR – Praktik perjudian menggunakan mesin permainan kembali bergeliat di wilayah Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, beberapa waktu belakangan ini.
Aktivitas tersebut sudah menjadi buah bibir di tengah-tengah masyarakat, sebab tempat perjudian tersebar di beberapa desa.
Berdasarkan informasi masyarakat, organisasi Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) menelusuri ke sejumlah tempat yang diduga ada praktik judi di Tapung Hilir.
“Lokasi tempat mesin judi itu ada di beberapa titik, seperti di jalan Mandau, Desa Tanah Tinggi, Desa Tapung Makmur dan Desa Kijang Jaya,” kata Ketua Umum G3S, Berti Sitanggang, Rabu (22/10/26).
Biasanya fasilitas perjudian tersebut mulai di datangi pemain saat menjelang sore hingga malam hari, batas waktu operasionalnya pun cukup fleksible.
“Jadi menurut warga yang di sekitar tempat mesin judi beroperasi, praktik perjudian di Tapung Hilir ini sudah berjalan sekitar dua sampai tiga bulan,” tambah Berti.
Praktik perjudian harusnya menjadi perhatian bersama, karena berpotensi merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial.
“Berpotensi timbulkan konflik keluarga, meningkatnya perilaku menyimpang dan menjerumuskan masyarakat ke dalam lingkaran kecanduan serta utang,” ujarnya.
Terkait aktivitas mesin judi itu, Indonesiawarta berupaya mengonfirmasi ke pihak Polsek Tapung Hilir melalui Kanit Reskrim, Iptu Hazli Murham.
Namun, Kanit Reskrim ini tidak memberi jawaban ketika ditanya: Apakah Polsek Tapung Hilir sudah mengetahui atau belum mengetahui praktik judi tersebut.
Anehnya, pantauan di lapangan sejak siang hingga maghrib. Arena permainan judi di Tapung Hilir tampak sepi usai konfirmasi disampaikan ke penegak hukum.
Larangan perjudian bukan sekadar aturan tertulis, melainkan ketentuan hukum yang wajib dihormati.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus bertindak sesuai kewenangan, untuk memastikan dan menindak setiap dugaan pelanggaran yang terjadi.
(dhi)
