Kerugian Ekologis Rp187,8 Miliar: Penegakan Hukum Jangan Jalan di Tempat
PEKANBARU – Penanganan perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menyeret PT Musim Mas di Provinsi Riau kembali menjadi sorotan.
Organisasi masyarakat Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) mempertanyakan kepastian hukum atas kasus yang telah menjerat korporasi sawit raksasa tersebut.
Ketua Umum G3S, Berti Sitanggang, menilai perkara dengan dugaan kerugian ekologis mencapai Rp187,8 miliar itu harus segera ada kepastian hukum.
“Persoalan ini bukan sekadar tentang administrasi pemberkasan, tetapi juga menyangkut komitmen negara dalam melindungi lingkungan hidup, menjaga ekosistem DAS, serta memastikan korporasi yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan tidak kebal terhadap hukum,” ujar Berti, Senin (3/11/26).
Berti juga menyoroti proses pemberkasan perkara yang masih mengalami fenomena “Pingpong” antara penyidik Polda Riau dan jaksa penuntut umum (JPU).
Bolak-baliknya berkas perkara menandakan masih adanya aspek pembuktian yang perlu diperjelas, terutama terkait pemenuhan unsur tindak pidana lingkungan hidup.
“Fokus permasalahan pemberkasan diduga berada pada pembuktian unsur tindak pidana, hubungan kausalitas dampak operasi perusahaan terhadap ekosistem, maupun konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi,” ungkapnya.
Padahal, lanjut Berti, penetapan PT Musim Mas sebagai tersangka sebelumnya didasarkan pada bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Penyidik Polda Riau semestinya mampu memperkokoh konstruksi hukum dan kualitas pembuktian perkara tersebut supaya memperoleh kepastian.
Selain persoalan pemberkasan, G3S menyinggung terkait koordinasi antara penyidik dan JPU yang mengakibatkan pengembalian berkas perkara berlangsung berulang kali.
“Koordinasi penyidik dan jaksa seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat pembuktian, bukan justru menjadi alasan yang membuat perkara berlarut-larut tanpa kepastian,” tegasnya.
Ia menekankan, perbedaan konstruksi hukum antara penyidik dan jaksa harus diselesaikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta alat bukti yang objektif.
Dengan demikian, penegakan hukum lingkungan hidup tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka, konferensi pers, ataupun pengumuman nilai dugaan kerugian ekologis.
“Apabila bukti-bukti telah memenuhi persyaratan hukum, perkara harus segera dituntaskan melalui mekanisme peradilan. Namun, apabila masih terdapat kekurangan, penyidik wajib bekerja profesional untuk memenuhinya sesuai petunjuk jaksa,” katanya.
Berti juga mengingatkan bahwa dugaan kerusakan lingkungan hidup, khususnya yang berkaitan dengan DAS dan hilangnya tutupan vegetasi di kawasan penyangga, berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang bagi masyarakat.
Karena itu, apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Dia menegaskan, pertanggungjawaban pidana korporasi harus diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, kewajiban pemulihan lingkungan hidup juga harus menjadi perhatian dalam penyelesaian perkara.
Mengenai langkah pemberkasan yang tak kunjung rampung. Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menyampaikan bahwa penyidik telah memenuhi petunjuk JPU.
Berkas perkara tindak pidana kejahatan lingkungan tersebut sudah diserahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
“Berkasnya sudah dikirim kembali ke Kejati dan dilengkapi dengan petunjuk JPU,” ujar Akmadi.
(hri)
