Diduga Pihak Polsek Tapung Hilir Melindungi Mafia BBM Bersubsidi
KAMPAR — Aktivitas penimbunan BBM bersubsidi oleh beberapa oknum di wilayah Kecamatan Tapung Hilir diduga ada pihak yang melindungi.
Hal tersebut tampak dari tindakan nekat para mafia BBM yang tetap menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite maupun Biosolar.
Seperti diketahui, terdapat sebanyak empat orang pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan bahan bakar minyak di Tapung Hilir.
Di antaranya adalah Irpan, Ibnu, Robi, dan Bembeng. Masing-masing dari mereka diduga mengelola BBM berskala besar yang mencapai minimal 2 ton per minggu.
Terkait kegiatan penimbunan bahan bakar minyak. Polsek Tapung Hilir melalui Kanit Reskrim menyebut tidak menemukan adanya aktivitas tersebut, pada (13/10/26).
Meski demikian, salah satu pelaku bernama Irpan justru mengakui masih menjalankan kegiatan penyimpanan dan perdagangan BBM bersubsidi.
“Iya saya memang masih menyimpan dan menjual BBM bersubsidi, tapi baru satu hari ini karena kemarin selama seminggu pulang kampung,” kata Irpan (21/10/26).
Perbedaan keterangan ini bukan persoalan sepele, sebab menyangkut efektivitas pengawasan distribusi BBM yang disubsidi menggunakan anggaran negara.
Orang yang diduga terlibat justru mengaku masih menyimpan BBM bersubsidi. Lantas, bagaimana dengan pernyataan Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir?
Kapolsek Tapung Hilir Iptu Riko Riki Masri bersama Kanit Reskrim Ipda Hazli Murham bersikap mengelak menjawab pertanyaan dari awak media.
Sejak dikonfirmasi pada hari Minggu, 26 Oktober 2026. Keduanya tidak memberikan jawaban bahkan memblokir nomor jurnalis.
Ketua Umum Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) Berti Sitanggang menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap informasi yang berkembang.
Terlebih lagi, terdapat pengakuan langsung yang patut ditindaklanjuti secara menyeluruh melalui prosedur hukum.
“Kalau memang tidak ditemukan aktivitas penimbunan, lalu apa yang sebenarnya diperiksa di lapangan? Bagaimana mungkin pihak yang diduga terlibat mengaku masih menjalankan kegiatan tersebut?” ucap Berti.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan, bukan sekadar pernyataan.
Apalagi, lanjut Berti, berdasarkan penelusuran dan didudukung dengan pengakuan para mafia BBM di Kecamatan Tapung Hilir.
Mereka memperoleh BBM tersebut secara tidak sah, termasuk membeli dari gudang-gudang penimbunan skala yang lebih besar lagi di wilayah Kandis.
BBM bersubsidi merupakan produk yang disediakan pemerintah dengan tujuan untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat secara luas.
Subsidi berasal dari uang negara dan diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk dijadikan ladang keuntungan melalui praktik penimbunan.
G3S juga mendesak Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan turun tangan mengusut dugaan penimbunan BBM bersubsidi di Kecamatan Tapung Hilir.
“Kami tidak meminta aparat langsung menyatakan seseorang bersalah. Kami menuntut penyelidikan yang serius serta transparan. Jangan ada yang kebal hukum, jangan ada pembiaran jika pelanggaran terbukti,” pungkasnya.
(dhi)
