DLH Pelalawan Temukan Satu Aliran Sungai Masuk Kebun PT PHI, Warga Tetap Desak Pembukaan Tanggul
PELALAWAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan menerbitkan surat Berita Acara Verifikasi atas dugaan penutupan sungai oleh PT Permata Hijau Indonesia (PHI).
Dalam dokumen tersebut DLH memaparkan hasil penulusuran lapangan terhadap delapan aliran yang diduga sungai yang ditutup tanggul oleh perusahaan.
Berdasarkan olah citra satelit yang dilakukan DLH Pelalawan, terdapat satu aliran sungai yang masuk ke wilayah perkebunan kelapa sawit PT PHI.
Aliran tersebut terlihat jelas memiliki hulu dan hilirnya. Sesuai dengan pengertian Sungai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
“Dari pengambilan delapan titik koordinat di overlay pada peta Rupa Bumi didapat berupa aliran air yang dari tanggul perusahaan menuju Sungai Nilo, hanya ada satu aliran air Sungai yang masuk dalam area wilayah kebun perusahaan yang di mana bercabang menuju Sungai Nilo” demikian keterangan di dalam berita acara tersebut.
Kendati demikian, masyarakat Desa Kuala Terusan tetap mendesak Pemerintah Kabupaten Pelalawan menindaklanjuti seluruh pengaduan mereka.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Pelalawan, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, agar tidak berhenti hanya pada hasil verifikasi dan penelusuran lapangan,” kata Kepala Desa Kuala Terusan, Hendri kepada Indonesiawarta, Jum’at (30/10/26).
Menurut Hendri, pemerintah harus mengambil langkah konkret dan mendorong PT PHI membuka kembali tanggul-tanggul yang dibangun di atas aliran sungai.
Ia menegaskan, tuntutan tersebut bukan tanpa alasan. Masyarakat desa mengetahui dan merasakan langsung keberadaan aliran-aliran sungai tersebut.
Bahkan, berdasarkan pengaduan warga, terdapat sekitar 22 aliran anak sungai yang diduga telah ditutup atau terhalang oleh tanggul milik perusahaan.
“Bagi masyarakat kami, sungai adalah ladang pencaharian, tempat mencari ikan, memenuhi kebutuhan hidup, serta menjadi bagian penting dari keberlangsungan ekonomi dan kehidupan warga sehari-hari,” jelas Hendri.
Dia menambahkan, penutupan aliran sungai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam mata pencaharian masyarakat Desa Kuala Terusan.
“Jangan sampai kepentingan investasi justru mengorbankan hak masyarakat untuk mendapatkan manfaat dari sumber daya alam yang telah mereka andalkan secara turun-temurun,” pungkas Hendri.
Verifikasi DLH seharusnya menjadi pintu masuk penegakan hukum, bukan titik akhir yang membuat keluhan masyarakat kehilangan arah dan kepastian.
Ketika sungai menyangkut hidup rakyat, pemerintah tidak boleh sekadar mencatat, memeriksa, lalu diam.
Sebab, sikap diam adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah perlindungan lingkungan dan kepentingan publik.
(dhi)
