Polda Riau Kunjungi Quarry di KM 15 Garuda Sakti, Tambang di KM 13 Mendadak Tiarap
KAMPAR – Polisi belum menindak tegas pelaku kegiatan tambang galian C yang beroperasi di jalan Garuda Sakti KM 13 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kampar.
Keterangan yang dihimpun dari lapangan, material hasil galian dijual pengelola kepada pihak yang turut serta dalam pekerjaan pembangunan jalan Tol Lingkar Pekanbaru – Dumai – Bangkinang.
Pada Desember 2024 diberitakan, informasi yang diterima dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau. Lokasi tambang di Km 13 jalan Garuda Sakti tidak memiliki izin pertambangan.
Baru-baru ini diketahui, aktivitas mengeksploitasi hasil bumi masih tetap dilakukan oleh pria berinisial UJ yang merupakan orang kepercayaan oknum aparat berseragam yang disebut-sebut bernama Safrianto alias Anto.
“Ujang koboy kordinatornya, dibelakangnya anton, banyak media minta bagian disitu,” singkat narasumber kepada media, Kamis (20/11/25).
Sebelumnya, hari Rabu (19/11/25), saat jurnalis melakukan pemantauan dilapangan. Penggalian material galian C masih tetap berjalan, namun tiba-tiba terhenti.
Hal itu dikarenakan, pada waktu yang bersamaan personil Polda Riau mendatangi tempat penambangan galian C yang berada di KM 15 jalan Garuda Sakti.
Quarry yang didatangi polisi itu dikabarkan juga menyuplai material timbunan untuk proyek pembangunan jalan Tol yang saat ini masih terus dikerjakan.
Terkait jajaran Polda Riau yang berkunjung ke tempat penambangan tersebut, Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro belum memberikan keterangan resmi.
Bahkan juga, belum ada penjelasan dari pihak kepolisian terkait terhentinya secara tiba-tiba aktivitas penambangan di galian milik Anto di KM 13.
Padahal sebelum mencapai quarry yang ada di KM 15, polisi telah melewati lokasi milik Anto. Sebab, kedua tempat itu hanya berjarak sekitar 2 kilometer saja.
Penambangan tanpa izin sangat berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Selain itu, perbuatan pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana.
Dalam penegakkan hukum atas tindakan perusakan lingkungan, Polri memiliki peranan besar untuk menindak setiap bentuk atau tindakan pelanggaran regulasi.
Akibat pengerukan secara illegal tersebut, negara kehilangan sumber pendapatan dari sektor pajak dan terbebani biaya reklamasi atas kerusakan yang ditimbulkan.
Merujuk Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Setiap penyelenggara pertambangan wajib memiliki izin pertambangan dari pemerintah, baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Bebatuan (SIPB).
Sementara, pengelola dan pemilik quarry yang berlokasi di KM 13 jalan Garuda Sakti. Tidak merespons pesan konfirmasi dari Tim media. ***
