Polisi Tidak Merespons, Benarkah Penangkapan JS saat Bertransaksi
PEKANBARU – Beragam asumsi muncul setelah rekaman Closed–Circuit Television (CCTV) pada saat Polisi menangkap Jekson Sihombing, beredar luas.
Video singkat itu menayangkan setiap aktivitas pihak yang menjadi target operasi polisi. Mulai dari Jekson memesan kamar hotel di receptionist.
Lalu dia beranjak memasuki lift untuk naik ke lantai III. Setiba di lantai tempat kamarnya berada, JS masuk ke kamar hanya selama 20 detik.
Kemudian Jekson meninggalkan kamarnya dan masuk ke dalam lift untuk turun kembali ke lantai dasar hotel tersebut.
Setelah tiba di lantai dasar, dia berjalan menuju ke arah restaurant dan masuk ke dalamnya. Lebih kurang sekitar empat menit kemudian, dia keluar dari ruangan itu.
Namun, tiba-tiba dia disamperi seorang pria berpostur gempal dengan mengenakan kaos oblong berwarna hitam yang diduga petugas kepolisian, saat hendak masuk ke dalam lift.
Ketika disergap, Jekson terlihat tidak membawa barang apapun selain tentengan kecil yang berisi keperluan pribadinya.
Justru seseorang yang menjadi utusan PT First Resources Ltd yang diduga bernama Nuryanto Hamzah atau NH terekam CCTV sedang menyandang sebuah tas berwarna merah saat meninggalkan restaurant hotel.
Untuk diketahui, pihak perusahaan ini lebih dahulu keluar dari restaurant sebelum JS. Nuryanto tampak berjalan kearah pintu keluar di belakang yang menghadap ke areal parkiran.
Meski diamankan secara terpisah. Keduanya, JS dan NH sempat dipertemukan petugas di depan lift hotel sebelum digiring keluar.
Peristiwa ini mengundang tanggapan dari pengamat hukum Darwin Natalis Sinaga SH. Ia mengatakan kejadian yang dialami JS seperti ada rekayasa.
“Pola ini terlihat mencurigakan. Rekan kami diimingi dalam sebuah pertemuan yang dijanjikan sebagai mediasi, lalu tiba-tiba ditangkap dengan tuduhan pemerasan, seakan diatur sedemikian rupa. Aroma upaya kriminalisasi terhadap aktivis yang vokal sangat kental,” ucap Darwin kepada wartawan, (12/11/25).
Sebelumnya, Polda Riau menangkap Jekson Sihombing atau JS karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap perusahaan raksasa kelapa sawit, PT First Resources Ltd.
Penangkapan berlangsung di hotel Furaya Kota Pekanbaru pada Selasa, 14 Oktober 2025. JS disebut menerima uang sejumlah Rp150 juta dari permintaan awal sebesar Rp5 miliar.
Uang tersebut diantarkan langsung oleh utusan dari sebuah perusahaan milik keluarga Fangiono, yang diketahui bernama Nuryanto Hamzah selaku Manager Senior.
“Di hotel itu terjadi penyerahan uang Rp150 juta, langsung diamankan dan ditangkap Tim RAGA Polda Riau,” ucap Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Sunhot Silalahi, dikutip detik.com.
Akan tetapi, pernyataan Wadirreskrimum Polda Riau itu seakan tidak sesuai dengan apa yang ditampilkan dalam rekaman CCTV hotel yang terbuka ke publik.
Jekson tidak tampak memegang atau membawa benda dalam bentuk apapun selain barang-barang pribadi miliknya.
Mengenai informasi yang berkembang ini, IndonesiaWarta meminta klarifikasi terkait pernyataan yang disampaikan oleh pihak Polda Riau.
Awak media berupaya menghubungi Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Asep Dermawan dan Kabid Humas Kombes Pol Anom Karbianto, Rabu (13/11/25) sore.
Namun, hingga berita ini diterbitkan. Kedua Perwira Menengah Polri itu belum merespons pertanyaan konfirmasi yang dikirim melalui pesan singkat.
(dhi)
