Kasus Dugaan Perusakan Hutan, Akankah Tersangka Dijerat Hukuman Berat?
KUANTANSINGINGI – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana kehutanan yang dilaporkan sejak setahun yang lalu, masih berproses di Polres Kuantan Singingi (Kuansing).
Perkara ini dilaporkan oleh Abriman. Dia melaporkan oknum anggota DPRD Kuansing 2024-2029 inisial (AP) ke penegak hukum. Kini legislator itu telah menyandang status sebagai tersangka sejak September 2023.
AP dijerat dengan Pasal 22 Jo Pasal 102 Ayat (1) dan/atau Pasal 23 Jo Pasal 103 Ayat (1) Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Akan tetapi, ancaman pidana tersebut kini telah berubah. Penyidik selanjutnya akan memproses tersangka dengan ketentuan KUHP, sebagaimana Pasal 335 dan Pasal 233.
Dilapis dengan Pasal 22 Jo Pasal 102 Ayat (1) dan/atau Pasal 23 Jo Pasal 103 Ayat (1) Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Terkait diubahnya jerat hukum tersebut, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton mengatakan semasa pejabat sebelumnya, penyidikan tidak dilanjut akibat terhalang pelaksanaan Pemilu.
“Saya kan tidak mengikuti dari awal dan juga perkara ini sempat dihentikan karena terhambat kegiatan pemilu. Itu kan sebelum zaman saya (menjabat kasat),” kata AKP Shilton belum lama ini kepada media.
Pada mulanya, lanjut Shilton, dalam perkara ini diterapkan Undang Undang tentang kawasan hutan. Namun saat ia mulai bertugas di Polres Kuansing dan melanjutkan penyidikan kasus tersebut.
Pihaknya menemui rintangan. Di mana jangka waktu atau masa penyidikan telah melewati batas yang telah ditentukan dalam regulasi.
“Menurut ahli pidana, prosesnya tidak bisa dilanjut karena masa penyidikan sudah daluwarsa,” tambahnya.
Sebagai informasi, tanggal 31 Mei 2023, Kapolri terbitkan Surat Telegam (ST) bernomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
Dalam salinan ST Kapolri, ada poin yang menegaskan perihal penundaan proses hukum terhadap peserta pemilu yang terlibat tindak pidana, sampai pada tahapan pengucapan sumpah janji atau dilantik.
Peserta pemilu yang dimaksud adalah calon legislatif maupun calon kepala daerah yang telah terdaftar secara sah pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta di pentas politik.
Shilton menyebut, pengenaan Pasal 22 UU nomor 18/2013 tidak tepat. Sebab dari pihak kehutanan sendiri tidak ada kelanjutan proses penegakan hukum pidana kehutanan.
“Ketika ini kami bahas bersama jaksa, malah tidak masuk unsurnya, karena barang bukti tidak ada. Kami disini kan menangani perkara menghalang-halangi penyidikan kehutanan. Lalu yang jadi pertanyaan, penyidikan yang mana? surat perintah yang mana atau sprindiknya mana?” beber Shilton.
Sementara ini, kata Kasat Reskrim, untuk Pasal 335 telah terpenuhi. Selanjutnya, penyidik akan tetap berkoordinasi dan menunggu petunjuk dari Jaksa.
Saat dikonfirmasi (31/12/24), dua pejabat Kejaksaan Negeri Kuansing belum memberikan keterangan, hingga berita ini diterbitkan. ***
(dhi)
