Kasus Tersangka AP, Kasat: Kembali Pasal Awal yang Diterapkan
KUANTAN SINGINGI – Kepastian hukum dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan yang menjerat legislator di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) masih menjadi tanda tanya bagi publik.
Dari informasi yang diterima, diketahui proses hukum kasus tersebut masih tetap berjalan di Polres Kuansing. Seperti yang diungkapkan oleh Kasat Reskrim, AKP Shilton.
“Mohon do’anya semoga tidak ada kendala. Semua alat bukti sudah kita serahkan (ke kejari) dan setelah berkoordinasi kembali dengan jaksa, untuk pasal yang disangkakan tetap seperti diawal,” ucap Shilton, (8/1/25).
Shilton memastikan tersangka dijerat dengan sanksi hukum, sebagaimana Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Iya, dari kita berusaha melengkapi berkas. Namun itu semua nanti kembali lagi bagaimana hakim memutuskan,” tambahnya.
Diberitakan media ini sebelumnya, Shilton mengatakan ketika pihaknya akan melakukan penyidikan kembali, perkara ini sudah daluwarsa.
Kasat Reskrim menambahkan, di dalam peraturan perundang undangan masa penyidikan perkara tindak pidana kehutanan telah ditetapkan selama 90 hari.
Senada dengan Kasat Reskrim, ahli hukum pidana DR Erdiyanto Effendi SH M.Hum juga mengatakan demikian. Namun bukan serta merta kasus tersebut tidak ditindaklanjuti.
“Jika penyidikan tidak selesai dalam waktu itu (90hari). Maksudnya tidak selesai ini, mungkin yang dicari tidak ditemukan atau tidak ada titik terang. Maka dapat diambil alih oleh penuntut umum,” kata Erdiyanto saat diwawancarai media di ruang kerjanya.
Erdiyanto menjelaskan, dalam penetapan status tersangka terhadap seseorang harus ada kepastian, agar orang tersebut tidak seperti tersandera hukum dan supaya tidak menimbulkan kesan negatif di muka umum.
Diketahui, kasus ini sempat terhenti akibat terhambat Surat Telegram (ST) Kapolri yang wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran kepolisian.
Kapolri perintahkan untuk menunda sementara waktu proses penyelidikan dan penyidikan terhadap peserta pemilu yang tersandung masalah hukum.
Penegakkan hukum dapat dilanjutkan kembali setelah tahapan pesta politik selesai, yaitu sampai pada pengucapan sumpah janji atau pelantikan yang dilaksanakan pemerintah.
Menurut Erdiyanto, perintah itu merupakan suatu kebijakan yang diambil Kapolri. Agar masyarakat tidak memandang penegakkan hukum terkesan ditunggangi kepentingan politik untuk menjatuhkan reputasi peserta pemilu.
Dia menekankan, yang dimaksud dengan tenggat waktu 90 hari itu dalam hal jika tidak ada kejelasan. Sedangkan peristiwa ini jelas karena ada penundaan sesuai arahan Kapolri.
“Kalau situasi seperti ini, bukannya karena tidak ada kejelasan proses hukum. Tapi Kapolri bersikap arif untuk mendahulukan kegiatan politik berlangsung hingga tuntas. Setelah tahapan kegiatan politik selesai, maka penegakkan hukum dapat dilanjutkan kembali,” jelasnya.
Kasus dugaan tindak pidana kehutanan ini hampir genap berusia 20 bulan sejak dilaporkan oleh pelapor ke Polres Kuansing pada bulan Mei 2023 lalu.
Kemudian menjelang akhir September 2023, barulah Polres Kuansing menetapkan status hukum Aldiko Putra menjadi tersangka.
Ia disangkakan melanggar Pasal 22 Jo Pasal 102 Ayat (1) dan/atau Pasal 23 Jo Pasal 103 Ayat (1) Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
(dhi)
