Sidang Gugatan AJPLH Terhadap Anak Mantan Bupati Pelalawan Digelar
PELALAWAN – Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menggelar sidang gugatan Legal Standing terhadap Tengku Ferra Wahyuni.
Anak mantan Bupati Pelalawan mulai bergulir digugat Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH).
Gugatan dengan No Perkara 8/Pdt.G/LH/2024/PN.Plw yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Pada kesempatan itu, Hakim Ketua dipimpin oleh Benny Arisandy SH MH dan Hakim Anggota Alvin Ramadhan Nur Luis SH MH dan Muhammad Ilham Mirza SH MH.
Kedua belah pihak penggugat AJPLH dan tergugat Tengku Ferra Wahyuni yang diwakili lawyernya Ilhamdi SH MH terlebih dahulu di perintahkan memasuki ruang sidang.
Para pihak diperiksa identitasnya (surat kuasanya), demikian pula diperiksa surat ijin praktik dari organisasi advokat.
Selanjutnya, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk melakukan mediasi atau ditawarkan apakah akan menggunakan mediator dari lingkungan PN atau dari luar sesuai dengan PERMA RI No. 1 Tahun 2008.
Sidang dilanjutkan dengan mediasi pihak AJPLH dengan pihak tergugat Tengku Ferra Wahyuni yang merupakan anak Tengku Azmun Ja’far.
Namun pihak tergugat tidak bisa hadir hanya diwakili oleh Tim Lawyernya Ilhamdi SH MH.
“Ya, hari ini sidang gugatan kita dari LSM Lingkungan Hidup tentang gugatan Legal Standing ke PN Pelalawan. Sekalian hari ini dilanjutkan dengan mediasi terlebih dahulu,” ujar Ketua LSM AJPLH Soni SH MH C.Md, Kamis (14/3/2024) kepada awak media.
Lanjut Soni menjelaskan, bahwa pihaknya melakukan gugatan setelah melakukan investigasi dilapangan.
Tergugat Tengku Ferra Wahyuni diduga telah menguasai lahan perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan negara yang belum memiliki izin pelepasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Ini hasil investigasi LSM Lingkungan Hidup dengan beberapa awak media saat mengambil beberapa titik kordinat ke lokasi perkebunan kelapa sawit milik anak mantan Bupati Pelalawan tersebut dan ternyata benar lahan milik Tengku Ferra Wahyuni berada dalam kawasan hutan negara,” terang Soni SH MH C.Md.
“Setelah kita telusuri dan kita ambil titik kordinatnya lahan seluas +285 hektar tersebut memang benar berada dalam kawasan hutan HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan telah menghasilkan buah sawit yang dijual kepada salah satu PKS di Kabupaten Pelalawan. Selain sidang perdata pihaknya juga akan melakukan laporan terkait tindak pidana di Gakkum KLHK,” tegasnya.
Sementara itu, Lawyer Ilhamdi SH MH yang merupakan Lawyer Tengku Ferra Wahyuni mengatakan, hari ini agenda pertama perkara nomor 8 dimana pihaknya sebagai kuasa tergugat.
Tadi pihaknya sudah melakukan mediasi pertama, dan dilanjutkan nanti mediasi kedua dengan agenda penawaran dari penggugat.
“Kami menunggu penawaran dari penggugat seperti apa pola mediasinya,” ungkap Ilhamdi kepada awak media.
Setelah membaca gugatan, Ilhamdi menyebutkan ini adalah gugatan legal standing terkait penguasaan lahan yang di dalilkan oleh penggugat di kawasan hutan.
Dia menampik, bahwa itu baru dalilnya penggugat, tentunya pihaknya sebagai kuasa tergugat akan bantah sesuai dengan bukti dan fakta-fakta yang ada dilapangan.
Selain itu, ketika ditanya soal kepemilikan lahan, Ilhamdi SH MH menegaskan bahwa nanti dilihat saja pada pembuktian persidangan.***
