Uang Rp150 Juta dalam Kasus JS, Nur Riyanto: Itu Perintah Saya
PEKANBARU – Perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan terdakwa (JS) kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada hari Kamis, 29 Januari 2026.
Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda sementara hingga selepas istirahat siang.
Tampak juga hadir pihak First Resources Limited, Nur Riyanto Hamzah. Melihat kehadirannya, sejumlah wartawan berupaya mewawancarainya sambil keluar dari gedung PN Pekanbaru.
Dalam rekaman video wartawan, Nur Riyanto dicecar pertanyaan mengenai dugaan pengemplangan pajak sejumlah Rp1,4 triliun seperti yang tercantum dalam laporan organisasi masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) pada akhir 2024 lalu.
“Kalau itu bukan kewenangan saya untuk menjawab,” kata Nur Riyanto, Kamis (29/1/26) sekira pukul 12.12 WIB.
Lalu, jurnalis lain turut menanyakan soal uang senilai Rp150 juta yang menjadi Barang Bukti (BB) dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
“Iya (menyiapkan uang), atas perintah saya,” ucap Nur Riyanto.
Nur Riyanto Hamzah juga meminta agar awak media untuk mendengarkan kesaksian yang akan disampaikannya dalam persidangan nanti. ***
