PETIR Desak Kejari Kampar Usut Dugaan Perkara Penerbitan Surat Tanah oleh Camat di Kawasan HPT
KAMPAR – Pegiat anti korupsi dari organisasi masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar dalam mengusut dugaan gratifikasi atas penerbitan surat tanah di kawasan hutan.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri atas laporan PETIR.
Sebelumnya, PETIR melaporkan Camat Kuok karena menerbitkan sejumlah Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah di atas lahan hutan milik negara.
Sehingga ratusan hektare lahan di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kampar menjadi milik sekelompok individu.
“Laporan kami di kejari sudah sejak satu tahun yang lalu. Tapi sampai detik ini belum ada perkembangan yang signifikan,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PETIR, Berti Sitanggang kepada wartawan, (2/2/26).
PETIR menilai tindakan yang dilakukan para pihak sangat berpotensi merugikan negara dan melanggar hukum, termasuk merusak ekosistem serta fungsi hutan.
Menurut Berti, penerbitan surat kepemilikan lahan dalam kawasan hutan itu tidak melalui prosedur yang sah sebagaimana peraturan perundang-undangan.
Di antaranya Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diperbarui dengan Undang Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kampar telah mengatur tentang pemanfaatan lahan dalam kawasan hutan, yang tertuang di dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
“Pihak yang menerbitkan SKGR patut untuk diperiksa. Sebab perbuatannya terindikasi penyalahgunaan wewenang sebagai camat,” tegas Berti.
Dia menambahkan, padahal kawasan hutan adalah aset negara yang tidak boleh dimiliki oleh individu atau badan hukum tanpa proses pelepasan resmi.
Meski dilarang, pejabat Kecamatan Kuok justru mengeluarkan SKGR tanah di atas lahan kawasan yang belum dilepaskan KLHK dari status kehutanan.
Berti mengungkapkan juga, dirinya telah berulang kali mempertanyakan secara langsung ke Kejari Kampar untuk meminta informasi terkait penanganan perkara yang dilaporkan pihaknya.
“Terakhir saya datangi kejari kampar bulan Desember tahun lalu, pihak Intelijen mengatakan perkara itu akan dilimpahkan ke bidang Pidsus. Namun hingga saat ini bukti surat pemberitahuan dari kejaksaan tak kunjung diterima,” terangnya.
Plt Ketum PETIR mendesak kejaksaan untuk menerapkan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sejumlah SKGR tanah tersebut.
“Kami berharap kejari kampar benar-benar mengusut dugaan perkara penerbitan SKGR di kawasan HPT di kecamatan kuok. Jika terbukti bersalah maka segera tetapkan tersangkanya,” harap Berti Sitanggang.
Sementara, Kejaksaan Negeri Kampar ketika dikonfirmasi pada hari Senin (2/2/26) melalui Kepala Seksi Intelijen Jackson Apriyanto, belum memberikan tanggapan resmi.
(dhi)
