PETIR Desak Kejati Riau Usut Dugaan Penyimpangan pada Proyek Preservasi Senilai 122 Miliar
PEKANBARU – Organisasi masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Pengaduan tentang dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Preservasi Jalan Simpang Siak Sri Indrapura – Mengkapan/Buton, telah disampaikan sejak Juni 2025.
Menurut Berti Sitanggang selaku Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PETIR. Pihaknya belum mengetahui proses hukum yang sudah dilakukan penegak hukum.
“Sampai sekarang kami belum tahu sejauh mana proses penanganan pengaduan yang disampaikan ke kejati riau,” tutur Berti Sitanggang saat diwawancarai belum lama ini.
Dia melanjutkan, kegiatan perawatan dan perbaikan jalan tersebut dilaksanakan oleh Kementerian PUPR dengan anggaran sebesar Rp122.025.409.921 pada tahun 2020-2021.
Namun, dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp30 miliar lebih
“Meskipun telah dilakukan perbaikan, tim kami menemukan kondisi lapangan terdapat kerusakan-kerusakan, termasuk pada bidang jalan yang berada di bibir jembatan. Diduga akibat penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi,” bebernya.
Melalui laporan tersebut, PETIR mendesak penegak hukum segera menindaklanjuti dan memeriksa secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang dilaporkan masyarakat.
“Kami minta kejaksaan untuk lebih terbuka memberikan informasi dan transparan dalam menangani pengaduan masyarakat atas perbuatan dugaan pidana korupsi,” tegas Berti.
Menanggapi keterangan yang dipaparkan PETIR. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau Zikrullah mengatakan pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pelapor terkait persoalan yang dilaporkan.
“Untuk laporan tersebut, pihak pelapor sudah diberikan hasil perkembangannya melalui surat pertanggal 12 Juni 2025. Langkah hukum terhadap semua laporan kita tindak lanjuti ketika benar ada ditemukan perbuatan tindak pidananya,” kata Zikrullah, (6/2/26).
Meski demikian, Zikrullah tidak menjelaskan secara terang ketika ditanya apakah penyidik kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait.
“Itu sudah pasti kita lakukan,” singkatnya.
Terkait penjelasan dari Kasipenkum Kejati, Indonesiawarta mencoba menggali informasi tambahan dari mantan Ketua Umum PETIR perihal surat pemberitahuan tersebut.
Upaya ini dilakukan jurnalis, lantaran telah dilakukan pergantian kepemimpinan di tubuh organisasi masyarakat tersebut beberapa waktu yang lalu.
Namun, penjelasan yang diterima dari Kasipenkum Kejati Riau bertolak belakang dengan keterangan yang diungkapkan eks Ketum PETIR saat di gedung Pengadilan Negeri Pekanbaru, (12/2/26).
“Belum ada pemberitahuan apapun selama saya masih menjabat sebagai ketua organisasi,” singkat mantan Ketum PETIR.
(rhd)
