Ngaku KSO dengan Agrinas Palma, CV CPM Membisu Ditanya Soal Dokumen Resmi
INDRAGIRI HILIR – Pihak-pihak yang berkepentingan kerap memicu konflik dalam pengelolaan kebun kelapa sawit hasil sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Seperti Kericuhan dan aksi saling klaim yang mewarnai areal perkebunan sawit sitaan negara dari PT Agroraya Gematrans di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Pihak CV Cahaya Putri Melayu (CPM) dengan sejumlah warga yang disebut-sebut dari kelompok Naibaho, terlibat adu mulut hingga kontak fisik pada hari Sabtu (7/3/26).
Sekelompok pria utusan CV CPM mengaku melaksanakan tugas untuk melakukan pengamanan kebun sitaan atas perintah pimpinan perusahaan.
Untuk diketahui, Rosmely selaku Direktur CV CPM menerbitkan selembar surat tugas buat Kepala Keamanan yang bernama Suratman.
Dalam surat tersebut tercantum 5 (lima) poin, yang mana pihak keamanan wajib melaksanakannya sesuai dengan ketentuan, salah satu poin berbunyi;
Melakukan pengamanan dan penguasaan area kebun yang berada di wilayah eks PT Agroraya Gematrans (di dalamnya dikuasai kelompok Naibaho) seluas 750 hektare yang berlokasi di Petalongan, Kecamatan Keritang dan Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning.
Selain itu, orang-orang suruhan Rosmely mengungkapkan juga bahwa CV CPM memiliki kerja sama operasional (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara (APN).
Meskipun demikian, pihak CV CPM hanya membisu ketika dihubungi Indonesiawarta secara tertulis di nomor WhatsApp 0812-XXXX-5502 terkait kesahihan KSO yang dikantongi, Senin (9/3/26).
Simpang siur informasi terkait kepastian kerja sama operasional (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara belakangan menjadi perhatian sejumlah pihak.
Berbagai klaim mengenai adanya kerja sama dengan Agrinas beredar di masyarakat, namun tidak semuanya dapat dipastikan kebenarannya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya untuk menkonfirmasi manajemen PT Agrinas Palma Nusantara mengenai kerja sama tersebut.
(dhi)
