BGN Suspend 1.030 SPPG dan di Sumatera 446 Kena Peringatan
JAKARTA – Sebanyak 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menerima sanksi dari Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.
Sanksi yang diterapkan terbagi menjadi tiga: 210 SPPG menerima Surat Peringatan tahap Pertama (SP-1), 1.030 kena suspend dan 11 lainnya pada tahap SP-2.
Tindakan tegas ini menyusul atas adanya temuan pelanggaran serius, mulai dari Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang belum dimiliki, ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) hingga infrastruktur yang tidak memenuhi standar.
Kepala BGN Dadan Hindayana, menegaskan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas program Makan Bergizi Gratis.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran standar dalam bentuk apa pun. Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga kualitas harus menjadi prioritas utama,” tegas Dadan di Jakarta, Jumat (20/3/26).
Wilayah II (Jawa) menjadi daerah dengan jumlah sanksi tertinggi, yakni 674 SPPG. Lalu Wilayah III (Indonesia tengah dan Timur) sebanyak 131 SPPG, terakhir Wilayah I (Sumatera) 446 SPPG.
Dadan menuturkan, seluruh temuan menjadi dasar bagi BGN untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan pembinaan secara menyeluruh terhadap pengelola.
“SP-1 dan SP-2 adalah peringatan keras agar pengelola segera melakukan perbaikan. Jika tidak diindahkan, penghentian operasional akan menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari,” ujarnya.
Selain itu, BGN menutup sementara waktu 62 SPPG yang terbukti menyajikan menu tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Kondisi ini dinilai mengganggu tujuan utama program MBG.
“Kami ingin memastikan setiap makanan yang disalurkan benar-benar layak, aman, dan sesuai standar gizi. Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini,” tambah Dadan.
BGN memastikan pengawasan akan terus diperketat melalui evaluasi berkala dan inspeksi lapangan. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola SPPG untuk menjalankan program secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab. ***
