Masyarakat Pelalawan Minta Perusahaan Bandel Dicabut Izinnya
PELALAWAN – Masyarakat memberikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam menindak tegas setiap perusahaan yang membandel.
Pasalnya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mendapati sejumlah korporasi abai dalam melaporkan program Corporate Social Responsibility (CSR).
Ketua HIPMAWAN Pekanbaru, Taufik Hidayat, meminta pemerintah segera menghentikan operasional badan usaha yang tidak merealisasikan CSR.
“Kami sangat mendukung pemerintah daerah untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang membandel. Kalau perlu, cabut saja izinnya,” ucap Taufik, Rabu (15/4/26).
Ia menyampaikan kekhawatirannya karena para pelaku usaha mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah demi mendukung pembangunan daerah.
“Kalau pemerintah daerah saja diabaikan, apalagi masyarakat desa yang langsung bersinggungan dengan perusahaan. Kami mengajak mahasiswa di desa untuk bersuara dan ikut mengawal pelaksanaan CSR,” tambahnya.
Ketua Umum Kesatuan Mahasiswa Peduli Kebijakan Sosial (KMPKS), Agung Maulana, juga menyampaikan hal senada.
Agung mendesak pemerintah daerah untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap korporasi yang tidak menjalankan kewajiban sosialnya.
Menurutnya, perusahaan wajib melaksanakan CSR, terutama di sektor sumber daya alam, sebagai bentuk kontribusi kepada daerah.
“Perusahaan yang tidak membantu dan tidak melaporkan program CSR-nya harus ditindak tegas. Ini sudah diatur dalam undang-undang,” ujar Agung.
Di dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur kewajiban perusahaan atas tanggung jawab sosial dan lingkungan
Dia melanjutkan, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 mewajibkan juga badan usaha untuk menunaikan CSR.
“Kami sebagai elemen masyarakat sangat mendukung langkah tegas terhadap perusahaan yang membandel,” tegasnya.
Kemudian, warga Pelalawan yang bernama Yanto mengeluhkan minimnya kepedulian korporasi kepada masyarakat di wilayah operasionalnya.
“Seharusnya keberadaan perusahaan di tengah masyarakat bisa membantu lewat program CSR. Tapi kenyataannya masih jauh dari harapan,” katanya.
Ia menilai fakta yang diungkap pemerintah daerah membuktikan bahwa cukup banyak perusahaan yang lalai melaksanakan kewajiban mereka.
“Kalau pemerintah saja diabaikan, apalagi masyarakat. Karena itu, masyarakat harus kompak memperjuangkan haknya melalui program CSR yang sudah diatur dalam undang-undang,” tambahnya.
Masyarakat Pelalawan menuntut pemerintah menegaskan kewenangannya agar perseroan memenuhi kewajiban penyaluran CSR.
(rhd)
