Sidang Dugaan Ijazah Palsu Oknum DPRD Kabupaten Pelalawan
PELALAWAN – Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menggelar sidang perkara dugaan ijazah palsu dengan tersangka Sunardi pada hari Selasa, (28/4/26).
Sunardi yang merupakan anggota DPRD Pelalawan itu, kini duduk di kursi pesakitan di hadapan Majelis Hakim: Dr Andry Simbolon SH MH, Ade Apriyanto SH dan Lady Arianita SH.
Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Sunardi.
Anggota DPRD Pelalawan ini, di dakwa atas menggunakan ijazah yang bukan miliknya saat mendaftarkan diri sebagai peserta didik pada Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) di Lampung Timur tahun 2005-2008.
Dia diduga menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) sekolah menengah pertama milik orang lain untuk memperoleh ijazah paket C atau setara SMA dari PKBM
“Sebenarnya ijazah STTB menengah umum tingkat pertama swasta Kosgoro Sribhabowo bukan milik terdakwa,” kata JPU, Rezi Dharmawan.
Terdakwa berhasil memiliki ijazah Paket C pada tanggal 8 Agustus 2008. Kemudian, Polres Pelalawan mulai menyelidiki dugaan ijazah palsu itu berdasarkan laporan masyarakat pada tahun 2009 lalu.
Politisi Partai Golkar tersebut dan sejumlah saksi menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang guna menemukan bukti pelanggaran pidana.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lapung Timur menyatakan ijazah SMP yang digunakan oleh oknum legislator itu adalah milik orang lain.
Selanjutnya, pihak pemerintah menerbitkan surat nomor : 800/447.15/SK-06/2009 tanggal 04 Mei 2009 tentang SKT paket C nomor 001/16-pkt.C/WCN/2008 tanggal 08 Agustus 2008 telah menyatakan Tidak Sah.
Namun, Sunardi tetap menggunakan dokumen-dokumen tersebut dalam pendaftaran calon anggota DPRD Pelalawan periode 2004-2009.
Sejak terpilih menjadi wakil rakyat di gedung legislatif, Sunardi berhasil berkarir di panggung politik untuk 3 (tiga) periode.
Atas perbuatan terdakwa, penuntut umum mendakwanya dengan Pasal berlapis tentang pemalsuan dokumen maupun surat berharga.
Sebagaimana Pasal 392 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Juncto Pasal 126 Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana juncto Undang Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana.
Akibat tindakan Sunardi, beberapa pihak yang dirugikan dalam kasus ijazah palsu tersebut muncul namanya di dalam surat dakwaan yang dibuat JPU.
Di antaranya, Adi Sukemi, Marhadi dan Darmawi. Dia dinilai merugikan partai Golkar secara materiil saat pencalonan sebagai calon legislatif.
Selain itu, rekan-rekan politik separtainya juga mengalami kerugian. Marhadi dirugikan sebesar Rp 600 juta untuk biaya selama proses pemilihan caleg.
Darmawi juga alami kerugian senilai Rp 60.000.000 pada tahapan pencalonan pemilihan anggota DPRD Pelalawan 2004-2009.
Setelah mendengar dakwaan yang dibacakan JPU, Majelis hakim PN Pelalawan menutup agenda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan. ***
