Sidang Pemeriksaan Eks Ketum PETIR, Terdakwa Sebut Perusahaan Minta Berteman
PEKANBARU – Sidang perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan terdakwa JS kembali digelar pada hari Selasa (24/2/26) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Acara persidangan kali ini memasuki tahap pemeriksaan terdakwa oleh Majelis Hakim yang dipimpin hakim ketua, Jhonson Parancis.
Dihadapan hakim dan peserta sidang, JS mengungkapkan awal pertemuannya dengan utusan dari PT Ciliandra Perkasa yang bernama Nur Riyanto Hamzah.
Pertemuan mereka dipicu oleh laporan dugaan pengemplangan pajak pada sejumlah perusahaan yang bernaung dibawah First Resources Ltd.
Laporan tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tahun 2024 yang lalu. Kemudian, demi mendorong penegakkan hukum oleh aparat hukum, JS dengan atas nama lembaga yang ia pimpin melakukan aksi demo hingga berkali-kali di Jakarta.
“Saya selaku ketua PETIR melaporkan dugaan penggelapan pajak oleh perusahaan-perusahaan grup Ciliandra, yang nilainya ditaksir mencapai Rp1,4 triliun,” kata JS.
Setelah menggelar demo sebanyak enam kali di depan Kejaksaan Agung dan gedung Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam).
Lalu, muncullah seseorang yang bernama Nur Riyanto Hamzah menghubungi JS.
“Nur Riyanto mengaku dari manajemen perusahaan di kantor di Jakarta. Menurut pengakuannya, dia diutus atasannya untuk menemui saya,” terang terdakwa.
Pertemuan antara terdakwa dengan Nur Riyanto terjadi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya mantan Ketum PETIR diamankan oleh tim RAGA Polda Riau.
“Jadi saat berjumpa Nur Riyanto meminta saya untuk berteman dengan mereka dan memohon agar untuk tidak mengawal laporan di kejagung sekaligus tidak menggelar aksi lagi,” ungkapnya.
Menyambut permintaan tersebut, JS pun mengusulkan agar organisasi yang dipimpinnya bekerja sama dengan perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Akan tetapi, Nur Riyanto tidak setuju dengan gagasan yang disampaikan JS. Dia justru menyarankan kepada terdakwa agar memilih jalan yang praktis.
“Nur Riyanto menolak saran saya, dia mengatakan CSR terlalu repot,” ujar JS.
Bahkan dalam komunikasi keduanya, JS diminta oleh Nur Riyanto agar mengirimkan sejumlah dokumentasi aksi demo yang pernah digelar oleh massa organisasi Pemuda Tri Karya (PETIR).
Video tersebut akan dijadikan laporan bagi utusan perusahaan itu kepada pimpinannya. Sekaligus menyampaikan telah terjadi pembicaraan langsung dengan JS.
“Tidak benar saya mengancam dengan anarkis,” ucap JS.
Terkait hak jawab atas pemberitaan, pihak perusahaan telah menerima nomor redaksi media online yang satu-satunya tercantum di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Saya sudah berikan nomor pihak media, dan menyarankan agar menghubungi nomor tersebut untuk menyampaikan hak jawab,” tambahnya.
Pada pertemuan terakhir di Hotel Furaya Pekanbaru, Nur Riyanto mengaku telah membawa uang sejumlah Rp150 Juta dan beberapa hari ke depan akan mencukupkan kekurangannya.
Kendati demikian, uang yang dibawa oleh utusan PT Ciliandra Perkasa tidak sekalipun disentuh JS. Mulai dari sejak kedatangan Nur Riyanto ke tempat pertemuan hingga mereka berpisah dan keluar dari Cafe di hotel tersebut.
Untuk diketahui, dalam rekaman CCTV tampak pihak perusahaan sambil menyandang tas yang diduga berisi uang melangkah menuju pintu keluar yang menghadap ke parkiran mobil di belakang gedung hotel. Tepat sebelum keluar dari pintu, Nur Riyanto disergap polisi.
Sedangkan JS, dipepet oleh personil Polda Riau di depan lift. Saat itu dia hendak menuju ke ruangan fasilitas pelayanan yang tersedia di penginapan tersebut.
