Pers Desak Keterbukaan Penanganan Kasus Tambang Ilegal di Kampar
KAMPAR – Lambannya penanganan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar disoroti oleh kalangan pers dan masyarakat.
Hingga kini, Polres Kampar menangani penyidikan kasus tersebut, namun belum menunjukkan perkembangan yang jelas sejak proses dimulai pada Juli 2025.
Publik mempertanyakan keseriusan aparat dalam mengusut aktivitas pertambangan tanpa izin yang diduga berlangsung di wilayah tersebut, karena lambannya proses penyidikan.
Minimnya informasi resmi juga memperkuat keresahan masyarakat akibat aparat yang belum menetapkan tersangka dan menjelaskan langkah lanjutan dalam penanganan perkara.
Kalangan pers menegaskan bahwa aparat harus membuka informasi penanganan kasus kepada publik untuk menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Seorang pengurus organisasi Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A–PPI) Sutrisno, menilai bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar aturan.
Tetapi tindakan tersebut juga merusak lingkungan, mengurangi potensi pendapatan negara, serta menunjukkan lemahnya pengawasan sumber daya alam.
“Aparat harus menjalankan penegakan hukum secara transparan dan menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi,” ucap Sutrisno pada Selasa (20/5/26) malam.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi memperkuat akuntabilitas aparat dan mencegah munculnya asumsi negatif di masyarakat terkait penanganan perkara.
Kalangan pers juga mendesak aparat penegak hukum untuk mempercepat kepastian hukum dalam kasus tersebut.
Menurut Sutrisno, keterlambatan penanganan perkara dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses hukum dan menciptakan persepsi bahwa penegakan hukum tidak berjalan efektif.
Aparat mestinya juga membongkar keterlibatan berbagai pihak, termasuk pihak yang memperoleh keuntungan dalam aktivitas pertambangan ilegal.
“Jadi tidak sekadar berhenti pada tahap penyidikan administratif,” ungkapnya.
Karena itu, APPI mendorong aparat untuk menangani kasus secara menyeluruh dan profesional.
Bahkan, publik berharap Polres Kampar menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka dan berkala.
APPI menilai langkah tersebut dapat memperkuat transparansi, meningkatkan akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah tersebut.
(rhd)
