Dugaan Mobilisasi Pelajar pada Sidang Korupsi di Pekanbaru Disorot
PEKANBARU – Dugaan keterlibatan pelajar dalam aktivitas yang diduga bermuatan politik mencuat di dunia pendidikan Kota Pekanbaru, Riau.
Sejumlah siswa MA Ma’arif Pekanbaru disebut menghadiri sidang kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menyeret nama Abdul Wahid.
Yang menjadi sorotan, para siswa diduga diminta tidak mengaku berasal dari madrasah saat berada di lokasi. Mereka disebut diarahkan agar mengaku berasal dari “kampus”.
Informasi tersebut mengemuka setelah beredarnya video yang memperlihatkan sejumlah pelajar berada di area pengadilan.
Setelah dilakukan penelusuran, identitas mereka terkonfirmasi merupakan pelajar aktif dari sekolah swasta MA Ma’arif Pekanbaru.
“Kami diminta jangan bilang dari madrasah, disuruh ngaku dari kampus,” ujar salah seorang sumber kepad Indonesiawarta.
Apabila dugaan ini terbukti benar, tindakan tersebut dinilai dapat mencederai prinsip dunia pendidikan sekaligus berpotensi melanggar aturan perlindungan anak.
Dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak berhak mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan untuk kepentingan politik.
Larangan itu juga ditegaskan dalam Pasal 76H yang melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik maupun kegiatan yang berpotensi mengganggu perkembangan mental dan psikologis mereka.
Selain itu, keterlibatan pelajar dalam sidang kasus korupsi yang bernuansa politis juga dianggap bertentangan dengan prinsip pendidikan nasional.
Sebagaimana diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional, yang menekankan bahwa lingkungan pendidikan harus bebas dari kepentingan politik praktis.
Muncul pula pertanyaan publik terkait tujuan pengerahan siswa tersebut. Pasalnya, MA Ma’arif dikenal memiliki kedekatan historis dengan Nahdlatul Ulama.
Sementara Abdul Wahid diketahui berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa yang memiliki basis kuat di kalangan warga nahdliyin.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya mobilisasi massa terselubung untuk membangun opini publik di tengah berlangsungnya proses hukum.
Sampai berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum memperoleh tanggapan, Jum’at (22/5/26).
Kasus tersebut dinilai layak mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia karena menyangkut dugaan pelibatan anak dalam kepentingan politik dan proses hukum orang dewasa.
(dhi)
