Perambah Diburu, Dalang Tambak Udang Didiamkan?
BENGKALIS – Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis merilis daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus perambahan kawasan hutan.
Publik justru menyoroti kinerja penyidik Kejari Bengkalis. Pasalnya, penyidikan perkara tambak udang Vannamei tidak tuntas hingga sekarang.
LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) mempertanyakan progres penanganan dugaan perusakan dan alih fungsi hutan mangrove menjadi tambak udang.
Pihak lembaga tersebut meminta kejaksaan untuk tidak memusatkan tindakan hukum hanya terhadap para terpidana yang kini menjadi buronan itu.
Divisi Investigasi LSM KPK, Tehe Z Laia menyampaikan pernyataannya itu melalui ruang obrolan grup WhatsApp. Bahkan pihaknya juga sudah melaporkan peristiwa dugaan pelanggaran tersebut.
Menurut Tehe, dalam laporan itu LSM KPK mencantumkan sebanyak 18 lokasi tambak udang beserta para pihak yang diduga sebagai aktor intelektualnya.
Seperti diketahui, penanganan perkara dugaan korupsi atas kerusakan ekologis akibat aktivitas tambak udang sudah berjalan sejak akhir 2024 lalu.
Namun hingga kini, Jaksa penyidik belum menetapkan satu pun pihak yang bertanggungjawab dalam perkara kegiatan usaha tambak udang tersebut.
Selain itu, proses penyidikan yang berlarut-larut juga menuai kritik dari sejumlah kalangan dan mahasiswa yang tergabung dalam GMNI Bengkalis.
Lambannya perkembangan penyidikan kasus tambak udang ilegal berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Pasalnya, rencana menghadirkan ahli lingkungan sebagai bagian dari proses penyidikan telah disampaikan Kejaksaan Negeri Bengkalis sejak Oktober 2024.
Meski demikian, hingga kini belum terlihat perkembangan yang memberikan kepastian mengenai kelanjutan penanganan perkara tersebut. ***
