Kasus Tambang Ilegal Tak Kunjung Tuntas, G3S Akan Laporkan Oknum Penyidik
KAMPAR – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Sungguh Suara Sejati (DPP–G3S) berencana akan melaporkan oknum penyidik Polres Kampar ke Bidang Pengawasan Polri.
Menurut G3S, oknum penyidik itu diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam menangani perkara pertambangan tanpa izin di Kabupaten Kampar.
“Laporannya sedang kami susun, setelah selesai nanti akan disampaikan ke bidang pengawasan,” kata Plt Ketua Umum G3S, Berti Sitanggang kepada wartawan, Rabu (17/6/26).
Langkah yang diambil organisasi tersebut merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam mengawasi kinerja aparat melalui fungsi kontrol sosial.
G3S menduga ada indikasi konspirasi jahat antara oknum aparat dengan pemilik tambang tersebut. Hal ini terlihat dari proses hukum yang kian tenggelam.
“Nyaris berusia satu tahun kasusnya. Lokasi kejadian, pemilik sudah diketahui dan saksi pun sudah dipanggil penyidik. Tetapi tak juga berujung ke tahap penuntutan,” ungkap Berti.
Dia menegaskan juga, selain mengenai ketidakprofesionalan personil. Pihaknya akan menyusun laporan dugaan penerimaan suap dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Polres Kampar hingga saat ini belum membuka ke publik mengenai kelanjutan tindakan hukum terhadap pemilik tambang tanpa izin di Desa Karya Indah.
Polisi menindak tambang (quarry) tersebut pada medio Juli 2025 yang lalu. Usaha penambangan galian C itu dikelola oleh pasangan suami istri berinisial (KT dan NV).
Informasi lain di lapangan menyebutkan polisi sempat mengamankan sejumlah barang bukti di tempat penambangan, berupa mesin sedot dan peralatan.
Namun, dalam investigasi lanjutan pada, (4/5/26). Tim awak media menemukan tambang milik KT dan NV itu masih tetap beroperasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Kampar belum memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan kasus tindak pidana pertambangan itu.
(rsi)
