Siapa yang Dilindungi dalam Kasus Karhutla RTBS?
PELALAWAN – Aparat penegak hukum belum menetapkan satu pun pihak sebagai penanggung jawab kebakaran lahan di perkebunan kelapa sawit milik Koperasi Riau Tani Berkah Sejahtera (RTBS).
Padahal, sebelumnya pihak kepolisian menyatakan penyidik telah memeriksa pengurus koperasi tersebut. Namun kasus ini masih mengambang tanpa arah.
Publik mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam penanganan kasus kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten Pelalawan.
“Ini sangat janggal, polisi tidak bergerak cepat mengusut karhutla di kebun sawit koperasi RTBS. Sedangkan kebakaran di desa Gambut Mutiara, tersangkanya sudah jalani sidang saat ini,” ujar Plt Ketua Umum G3S, Berti Sitanggang pada hari Minggu (14/6/26).
Menurutnya, perbedaan lokasi kejadian seharusnya tidak memengaruhi standar penegakan hukum. Setiap kasus karhutla perlu ditangani dengan prinsip yang sama.
Aparat harus memberikan penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda terhadap kasus-kasus serupa.
“Ketika ada perbedaan ketegasan dalam proses hukum tanpa penjelasan yang terang kepada masyarakat. Maka di sinilah awal munculnya dugaan tebang pilih,” ucapnya.
G3S menilai kondisi ini menimbulkan kesan bahwa hukum lebih “garang” menjangkau kalangan akar rumput dibanding pihak atau kelompok yang memiliki kekuatan.
“Kesan yang muncul adalah hukum bukanlah alat keadilan, tapi justru menjadi senjata yang paling efektif untuk mengatur mereka yang tidak memiliki kekuatan untuk melawan,” tegas Berti.
Sebagai respons terhadap kebakaran lahan yang terjadi, pemerintah berupaya mengerahkan berbagai sumber daya guna mengendalikan dan memadamkan api.
Berti juga mengatakan bahwa kebakaran itu turut membebani keuangan negara karena tingginya biaya penanggulangan yang harus dikeluarkan.
Sebelumnya dalam pemberitaan media, Edi Maskur selaku Humas Koperasi RTBS menyatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan kesiapsiagaan atas kondisi yang berpotensi memicu kebakaran.
Sementara itu, Ketua Koperasi RTBS, Riskon Yasir tidak memberikan tanggapannya saat dikonfirmasi terkait karhutla di perkebunan kelapa sawit tersebut.
Kebakaran lahan merupakan persoalan serius yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan manusia, perekonomian, dan keberlanjutan ekosistem.
Dalam konteks perlindungan lingkungan hidup, penegakan hukum yang tegas dan memberikan kepastian tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mencegah peristiwa serupa agar tidak terus berulang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi belum menyampaikan bagaimana kelanjutan kasus karhutla tersebut.
(har)
