Tongkang PT AA Bersandar di Kawasan Mangrove, Syahbandar: Tanya Kepala Desa
PELALAWAN – Perdebatan penambatan tongkang-tongkang di Desa Labuhan Bilik, Kecamatan Teluk Meranti, terkesan seperti produk konspirasi antara sejumlah pihak.
Pasalnya, pihak Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Armen Siagian, tidak memberikan informasi terang terkait area tambat ponton tersebut.
Menurut Armen, di Pulau Untut tidak ada area tambat. Tempat untuk labuh tongkang telah tersedia penambatannya yang berada di pinggiran Labuhan Bilik.
Namun, pegawai Syahbandar itu tidak menjelaskan secara rinci saat ditanya: Apakah koordinat 0°24’51”N, 103°9’55”E, wilayah tambat yang sudah ditentukan?
“Himbauan kami selalu ikat pada pancang yang sudah disediakan,” ujar Armen, Senin (14/7/26).
Dia menerangkan juga, pihaknya hanya memonitor kegiatan pelayaran dari segi aspek keselamatan dan keamanan saja.
Pernyataan Armen ini seolah mengisyaratkan bahwa penambatan ponton-ponton di perairan wilayah Labuhan Bilik tidak menjadi kewenangan otoritasnya.
Padahal, segala operasional transportasi di perairan. Pemerintah telah mengaturnya di dalam Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Pihak yang berwenang memberikan izin area tambat atau labuh jangkar kapal dan tongkang adalah Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan.
Sedangkan untuk pelaksanaannya di lapangan didelegasikan kepada Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggaran Pelabuhan setempat.
Meski demikian, Armen justru menyebutkan keberadaan sejumlah tongkang tersebut tidak lepas dari peran pihak pemerintah desa setempat.
“Mungkin bapak bisa komunikasi dengan kepala desa setempat terkait awalnya dulu gimana, atau langsung ke Arara Abadi,” ungkap Armen.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pihak mempertanyakan soal penambatan ponton pengangkut ekaliptus milik anak usaha Sinarmas Group itu.
Publik menilai keberadaan tongkang di pesisir desa itu berpotensi merusak ekosistem mangrove dan menggerus bibir pantai wilayah tersebut.
Daramen, anggota DPRD Pelalawan turut membenarkan kondisi itu. Sejumlah tongkang yang bersandar tidak ditambatkan pada tempat yang tepat.
Wakil rakyat ini mengaku telah berkoordinasi PT Arara Abadi agar menyediakan fasilitas tambat yang lebih memadai sehingga tidak lagi diikat pada pohon mangrove.
“Saya sudah berkomunikasi dengan pihak distrik mengenai persoalan itu. Dulu kami sudah memasang tiang besi sebagai tempat tambat, tetapi sering hilang,” ujar Daramen.
Sementara itu, PT Arara Abadi lebih memilih menutup diri. Permintaan konfirmasi melalui Humas perusahaan, Rian Putra Raditia tidak mendapat respons.
(dhi)
