Aparat Hukum di Kampar Kesulitan Menjerat Para Mafia
KAMPAR – Jajaran Polres Kampar telah berhasil menangkap peralatan penyelenggara pertambangan tanpa izin dari lokasi penambangan di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau (10/7/24).
Ironisnya, meski penindakan tersebut berhasil amankan mesin-mesin sedot, namun pelaku dan pemilik tambang (quarry) tidak tersentuh jerat hukum.
Hal ini diakui Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Aulia Rahman, penyelidikan yang dilakukan belum buahkan hasil. Pasalnya, mandor dan pekerja di quarry mangkir dari panggilan penyidik, bahkan ada oknum yang berupaya menghilangkan jejak.
“Kita sudah undang untuk klarifikasi, terhadap operator namun tidak hadir ke Polsek. Info yang kita dapat bahwa mereka sudah pindah domisili,” kata AKP Aulia Rahman kepada Indonesiawarta.com, Jum’at (20/9/24).
“Sebelum operatornya kita periksa, kita belum bisa tentukan siapa pemiliknya (tambang),” tambah mantan Kanit Tipidter Polres Kampar ini.
Aparat penegak hukum di Kabupaten Kampar belakangan ini gencar merazia kegiatan pembalakan liar dan penambangan galian C yang beraktivitas tanpa izin. Sayangnya, operasi tersebut tidak seluruhnya berhasil menangkap para pelaku.
Saat dimintai tanggapan mengenai kondisi proses penegakan hukum yang terjadi. Praktisi hukum Arisona Suganda Hasibuan SH mengatakan tahap lidik adalah bagian dari konstruksi hukum.
“Penyelidikan dan Penyidikan merupakan rangkaian dari proses penanganan perkara dan ini telah diatur secara tegas dalam KUHAP pada Pasal 112-113,” ujar Arisona Suganda, hari Sabtu (21/9/24).
“Penegak hukum punya kewenangan memanggil secara paksa, bilamana sebelumnya telah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut. Persoalan para terduga pelaku pindah domisili, sepertinya itu terlalu naif dijadikan alasan,” jelas Arisona.
Pemanggilan secara paksa kepada para pihak terkait, juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, pada Pasal 11 Angka (3) huruf (c).
“Bahwa semua proses tersebut bisa berjalan sesuai dengan perintah hukum dan Undang Undang, tentu harus ditangani secara serius dan komprehensif,” tutup praktisi hukum ini.
Pemberantasan aktivitas illegal logging dan illegal minning (tambang liar) menjadi program prioritas Kapolda Riau. Namun, hingga saat ini kegiatan yang berdampak buruk terhadap lingkungan hidup itu masih terus berlangsung.
Penegakan hukum yang baik tidak lepas dari perjuangan aparat hukum dan masyarakat. Demi terbangunnya sistem hukum yang bersih, adil, merata dan profesional dibutuhkan kualitas SDM yang handal.
