Berkas Perkara Dugaan Suap Oknum Jaksa dan Polisi Dinyatakan Lengkap
PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan berkas perkara dugaan oknum Polisi dan Jaksa penerima suap dalam kasus narkotika dinyatakan lengkap atau P-21.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, pada Jumat (16/2/24).
“Benar, berkas perkara kasus dugaan suap oknum Polisi dan Jaksa dinyatakan lengkap pada Kamis (15/02/24) kemarin,” kata Bambang.
Dengan demikian, lanjut Bambang, perkara tersebut segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti kita rencanakan pekan depan,” kata Bambang.
Untuk diketahui, perkara dugaan suap dalam penanganan kasus narkotika ini menyeret oknum polisi Bripka BA, yang bertugas di Polres Bengkalis.
Sedangkan oknum Jaksa perempuan berinisial SH bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, keduanya merupakan pasangan suami istri.
Saat ini Bripka BA ditahan di di Rutan Markas Polda Riau. Sementara SH jadi tahanan rumah, lantaran dalam kondisi hamil.
Pada kasus ini, SH dan BA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yakni, menyalahgunakan kewenangan atau jabatannya.
Di mana keduanya, diduga menerima suap atau sesuatu dari seorang tersangka yang sedang menghadapi persoalan hukum dalam kasus narkotika.
Tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. **
(dhi)
