Tipu Korban Jutaan Rupiah Melalui Medsos, Polda Riau Ciduk Napi Dari Dalam Rutan Pekanbaru
PEKANBARU – Tindak pidana merupakan perbuatan melawan hukum yang bisa terjadi dalam berbagai bentuk.
Seperti perampokan, penggelapan, perampasan/penjambretan dan aktivitas illegal di dunia maya berupa peretasan sistem software, pencurian identitas, atau penipuan online.
Pada 26 Februari 2024, Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil meringkus narapidana (Napi) inisial RSS.
Meski sedang menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas I Pekanbaru, ia masih dapat melakukan tindak pidana penipuan.
“Tersangka melakukan penipuan terhadap seorang wanita, dengan kerugian Rp 38 juta,” ujar Kepala Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri kepada media.
Dijelaskan Fajri, dalam kasus ini pelaku menipu seorang wanita bernama Dita. Awalnya napi ini berkenalan dengan korban menggunakan aplikasi media sosial.
kemudian berlanjut dalam percakapan di aplikasi WhatsApp dengan berbagai tipu muslihat pelaku memperdaya korban agar mengirimkan sejumlah uang.
Akhirnya, korban tersadar telah ditipu oleh RSS hingga mengalami kerugian mencapai Rp 38 juta. Lalu korban membuat laporan resmi ke Polda Riau.
Polisi mengetahui pelaku merupakan salah satu narapidana di Rutan Pekanbaru.
Setelah berkoordinasi dengan pihak Rutan, Tim Subdit V Ditreskrimsus dengan petugas Rutan mengamankan pelaku bersama seluruh barang bukti.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Peraturan ini mengatur tata cara dan kewajiban narapidana serta larangan yang harus dihindari, serta menjadi pedoman yang harus diikuti guna menciptakan keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
Saat dimintai tanggapannya, Sekretaris DPD Bidik Provinsi Riau Hendri, menyampaikan pada kejadian ini, ada unsur kelalaian dan dugaan konspirasi antara petugas dengan Napi.
“Jika penjagaan dan pengawasan extra ketat, sangat mustahil smartphone atau handphone bisa bebas digunakan napi,” kata Hendri melalui sambungan telepon WhatsApp.
“Tidak tertutup kemungkinan ada unsur konspirasi pihak rutan dengan napi. Tidak mungkin juga hanya RSS saja yang menggunakan handphone di dalam rutan,” beber Sekretaris Bidik itu.
Hendri menambahkan, belum lama ini mencuat kabar tentang terpidana kasus korupsi M Adil mantan bupati Kabupaten Meranti dari dalam Rutan melakukan panggilan video kepada seseorang membicarakan terkait proyek, diduga menggunakan handphone pribadi milik Adil itu sendiri.
“Kemenkuham mesti evaluasi petugas-petugas rutan sesuai kode etik, ketidak disiplinan itu bisa terjadi bila ada persetujuan pihak-pihak tertentu dari internal petugas rutan,” pungkas Hendri
Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, dalam putusannya pada (4/1/23), majelis hakim kembali memvonis RSS wajib menjalani hukuman kurungan badan atau pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Putusan tersebut menghukum pelaku atas pelanggaran sebagaimana Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Hingga berita ini terbit, pihak Rutan Pekanbaru masih dalam upaya konfirmasi.
