Bupati Mimika Diperiksa KPK Selama 6,5 Jam Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Mimika 2014-2019 dan 2019-2024, Eltinus Omaleng selama 6,5 jam.
Eltinus mengaku diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika.
Bupati Mimika ini menjalani pemeriksaan mulai pukul 9.20 WIB hingga pukul 16.04 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (5/10).
“Saya datang sebagai tamu, iya sebagai saksi memberikan keterangan untuk 4 orang tersangka,” kata Eltinus kepada wartawan.
Saat ditanya soal upaya hukum Kasasi yang dilakukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eltinus mengaku tidak mengikuti perkembangannya.
“Saya nggak tahu, belum tahu, ya bebas (harapannya di putusan MA),” pungkas Eltinus.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK sudah mengumumkan dan menahan empat tersangka baru baru Jumat (22/9), yakni Budiyanto Wijaya (BW) selaku swasta, Arif Yahya (AY) selaku swasta, Gustaf Urbanus Patandianan (GUP) selaku swasta, dan Totok Suharto (TS) selaku PNS.
Korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika ini diduga merugikan keuangan negara Rp11,7 miliar.
Selain itu, KPK sebelumnya juga kembali mencegah Eltinus Omaleng agar tidak bepergian ke luar negeri hingga Januari 2024 dalam kapasitasnya sebagai saksi, meskipun sudah diputus lepas dari tuntutan dan sudah tidak dipenjara.
Sementara itu, proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA) masih berjalan. Kasasi itu diajukan KPK karena Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar melepas Eltinus dari segala tuntutan tim JPU KPK.
Padahal, tim JPU KPK menuntut agar Eltinus dihukum pidana penjara selama 9 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar.
Sumber : RMOL.id dengan judul ” Diperiksa KPK Selama 6,5 Jam, Bupati Mimika : Saya Datang Sebagai Tamu”
