Hakim: Dalil Dakwaan Dugaan Pemerasan Dinilai Tidak Sesuai Prosedur
PEKANBARU – Sidang perkara eks Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Sihombing memasuki babak baru dengan agenda pembacaan Putusan Sela di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, Selasa (27/1/25).
Pembacaan putusan sela itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Jhonson Parancis. Dalam putusan, membenarkan kualitas formil surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertanggal 16 Desember 2025. Majelis hakim juga menetapkan bahwa persidangan akan menggunakan KUHP baru Tahun 2025.
Hakim Ketua juga membacakan hal yang menguntungkan terdakwa, yakni mengenai penyesuaian jangka waktu sangkaan suatu pasal, bukan pada beban pembuktian.
Majelis hakim menyatakan bahwa dalil dakwaan terkait dugaan pemerasan yang melibatkan Jekson Sihombing yang disebut krusial ini dinilai tidak sesuai dengan proses penyelidikan dan penyidikan sebelumnya.
Akibatnya, hakim memutuskan bahwa kasus pemerasan tersebut tidak dapat langsung dibuktikan dalam persidangan ini dan harus melalui proses pembuktian tersendiri di persidangan yang lebih lanjut.
Di luar ruang sidang, kuasa hukum terdakwa, Fadil Saputra SH MH mengatakan majelis hakim tidak mengikuti perkembangan penegakan hukum di era modern.
la mencontohkan kasus Khariq Anhar, dalam kasus UU ITE dalam menyebarluasan kritik Institusi Kepolisian. Dalam putusan Khariq Anhar, hakim menyebutkan Khariq melakukan penyebarluasan demo melalui tiktok dan media lainnya. Penjabaran ‘media lainnya’ ini terlalu luas, sehingga hal ini menyulitkan terdakwa dalam pembuktian.
“Majelis hakim tidak memperhatikan putusan saudara Khariq Anhar yang mengkoreksi unsur-unsur yang ada didalam surat dakwaan. Bukan sebatas menilai formil dakwaan,” ujarnya, Selasa (27/01/2025).
Sementara itu, upaya permohonan pemindahan status tahanan kliennya dari Sel Tahanan Khusus (Strap sel) Polda Riau ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) masih menemui jalan buntu.
Majelis hakim berpendapat dirinya tidak mengetahui bagian dari strapsel. Hakim menyerahkan permohonan pemindahan ini kepada JPU bahwa hal tersebut merupakan ranah Jaksa. Dalam persidangan hakim berpendapat jikalau rumah tahanan itu sama.
Namun merujuk dengan pasal 108 Undang Undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, mendefinisikan Rutan sebagai rumah tahanan negara yang dikelola Kementerian Hukum dan HAM (bidang imigrasi dan Pemasyarakatan), berbeda secara kelembagaan dengan sel tahanan kepolisian.
Dalam sidang, Jekson Sihombing juga mengajukan permohonan untuk dipindahkan ke blok tahanan lain jika tetap ditahan di strap sel. Ia beralasan di dalam Strap sel saat ini ditempatkan bersama para tersangka kasus terorisme kelas atas.
Terhadap permohonan ini, majelis hakim kembali menolak dengan pendapat bahwa pemindahan dapat dipertimbangkan setelah terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. ***
