JPU Tuntut Ringan Pelaku Penganiayaan, Keluarga Korban Kecewa
PELALAWAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menuntut ringan terdakwa dalam perkara tindak pidana penganiayaan.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pelalawan, Kota Pangkalan Kerinci, Rabu siang (25/6/25), JPU menuntut hukuman penjara 7 (tujuh) bulan terhadap Lenni (terdakwa).
Lenni alias Alien, harus berurusan hukum akibat perbuatannya yang menyebabkan Wiyanti (korban) mengalami luka memar di bagian paha kanan, kepala dan trauma psikis.
“Saya kaget dan kecewa terhadap tuntutan jaksa itu,” kata Edi Ahai, suami korban.
Setelah sidang berakhir, jurnalis berupaya mengejar JPU untuk mewawancarainya mengenai dakwaan dan dugaan adanya sogokan dari pihak terdakwa.
JPU yang bernama Gesang Anom Prayuga itu tidak menjawab pertanyaan dari awak media. Dia memilih untuk menghindar sembari menuju ke tempat parkir kendaraannya.
“Ke kantor aja, Bang. Ke kantor aja, sama Kasipidum,” sarannya dengan ekspresi wajah yang tampak tegang.
Tak hanya isu dugaan suap, jurnalis juga menanyakan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum pada perkara nomor : 179/Pid.B/2025/PN Plw.
Namun, Gesang tetap tidak memberikan jawaban rinci, bahkan perihal dugaan keterlibatannya dalam praktik makelar kasus yang santer dibicarakan.
Respons pasif sang jaksa menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik, terlebih setelah muncul ketidakpuasan dari pihak korban dan pengamat hukum atas ringannya tuntutan yang dibacakan terhadap terdakwa Lenni.
Kasus penganiayaan terhadap korban bernama Wiyanti ini dinilai cukup serius karena menimbulkan luka berat, namun tidak direspons dengan tuntutan yang proporsional oleh penuntut umum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Azrijal SH MH membantah ada permainan dalam perkara penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Lenni alias Alien.
Sidang kasus KDRT ini menjadi viral setelah salah satu media memberitakan adanya dugaan oknum Jaksa menerima uang sebesar Rp20 juta dari pihak terdakwa.
Azrijal yang dikonfirmasi media terkait pemberitaan tersebut di ruang kerjanya, Senin (23/6/25) sore, mengaku dirinya sebagai atasan telah meminta klarifikasi kepada oknum Jaksa tersebut dan dia membantah keras tuduhan itu.
Kata oknum Jaksa tersebut, uang seperti diberitakan situs berita Serojanews adalah pembayaran jasa pengacara terdakwa, bukan uang suap untuk jaksa.
“Saya tidak kenal dengan pelapor maupun terdakwa. Kalau saya bermain dalam kasus ini, tentu saya tidak akan menahan orangnya. Tapi faktanya, setelah tahap dua, tersangka saya tahan,” tegasnya. (*/Rls)
Editor : Redaksi
