Kejati Riau Tahan Tersangka Dugaan Tipikor dalam Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD Riau
PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau mengusut dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Riau periode September-Desember tahun 2022.
Mantan pelaksana tugas Sekretaris DPRD Provinsi Riau masa itu (TFT), diperiksa sebagai saksi oleh penyidik kejaksaan pada hari Rabu, (15/5/24).
Usai memeriksa TFT, tim penyidik langsung melakukan ekspose perkara. Dari hasil gelar tersebut ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.
Sehingga status tersangka disematkan kepada TFT oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dengan surat penetapan nomor : Tap.Tsk-02/L.4.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.
TFT ditetapkan sebagai tersangka, setelah Jaksa penyidik melengkapi 2 (dua) alat bukti yang cukup, berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Tersangka dijerat sanksi Primair, Pasal 2 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kemudian Subsidair, Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara korupsi anggaran sekretariat dewan (Setwan) Riau, modus operandi yang digunakan tersangka adalah membuat laporan perjalanan dinas fiktif.
Selaku Plt Sekretaris DPRD, TFT memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas periode bulan September-Desember 2022.
Di antaranya; nota dinas, surat perintah tugas, surat perintah perjalanan dinas, kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindah bukuan dana (over book), tiket transportasi, boarding pass dan bill hotel.
Setelah seluruh berkas terkumpul. Selanjutnya dokumen pertanggungjawaban tersebut ditandatangani oleh tersangka selaku pengguna anggaran.
Dia juga memberi perintah kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), saudara K dan bendahara pengeluaran, saudara MAS.
Untuk melakukan pengajuan ke Bank Riau tanpa melalui pengesahan oleh Kasubag verifikasi yakni saudara EN.
Setelah uang kegiatan perjalanan dinas fiktif tersebut masuk ke rekening pegawai (yang namanya di pakai untuk pencairan perjalanan dinas fiktif), Setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp. 1.500.000.-.
Lalu diberikan kepada nama-nama pegawai yang dicatut atau dipakai namanya sebagai upah tanda tangan.
Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut dengan total sebesar Rp. 2.856.848.140.-, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama- nama yang dicatut atau dipakai sehingga menjadi Rp. 2.343.848.140.- di terima oleh tersangka TFT yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka TFT, bukan untuk kegiatan yang berjalan yang belum di bayarkan namun anggarannya tidak ada.
Bahwa tersangka TFT melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Permendagri Nomor : 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yakni mengambil uang yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Riau pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan total kurang lebih Rp. 2.343.848.140.
Sejumlah uang tersebut dipergunakan tersangka tidak untuk peruntukannya, sehingga akibat perbuatan tersangka tersebut merugikan keuangan negara c.q. daerah.
Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka TFT dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru. ***
