Kejati Riau Periksa Pejabat BRK Syariah, Statusnya Naik Penyidikan
PEKANBARU – Income Smoothing yang diberikan kepada beberapa Deposan oleh tiga pejabat Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, diduga tidak sesuai aturan yang berlaku.
Ketiga orang pejabat utama BRK Syariah itu telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, beberapa waktu yang lalu.
Namun, siapa nama-nama pejabat bank plat merah milik Provinsi Riau yang menjalani pemeriksaan itu, tidak disampaikan secara terang oleh Kejati.
“Sudah ada beberapa saksi diperiksa namun tidak bisa kami rinci satu persatu,” ucap Kasipenkum Kejati Riau, Iwan Roy Charles kepada Indonesiawarta, Kamis (13/6/24).
Iwan menyebutkan, penanganan perkara tersebut tetap berjalan dan saat ini masih dalam tahap penyidikan. Sedangkan jumlah kerugian negara belum diketahui secara pasti.
“Penyidikan, dan masih menunggu selesai pengumpulan alat bukti, belum ada hasil penghitungannya (kerugian negara),” tambah Iwan.
Sebelumnya, Kejati Riau akan memeriksa tiga orang pejabat selevel Direktur pada BRK Syariah terkait pemberian Income Smoothing kepada Deposan, pada Senin (3/6/24).
Imran Yusuf selaku Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada masa itu menjelaskan, pihaknya juga telah menghitung jumlah kerugian keuangan negara.
Akan tetapi belum dapat dibuka ke publik karena tahapan pemeriksaan terhadap para pihak terkait masih berproses.
Sebagai informasi, Income Smoothing artinya penambahan penghasilan, sedangkan Deposan adalah nasabah atau penabung uang dalam bentuk deposito. **
Editor : Redaksi
