Keluarga Pengemudi Terios yang Tewaskan 1 Orang dan 2 Orang Korban Luka Serius Lepas Tanggung Jawab
PELALAWAN – Kejadian naas menimpa satu keluarga kecil di saat hari raya Idul Fitri pada Rabu (10/4/24) lalu.
Dalam insiden itu, sang suami meninggal dunia dengan luka menganga dibagian punggung bagian bawah dan kaki serta benturan keras bagian kepala.
Sedangkan istrinya mengalami patah bagian panggul, paha dan tangan. Begitu juga anaknya yang masih berusia 12 tahun, mengalami patah tulang di bagian kaki kirinya.
Meski peristiwa tragis yang merenggut nyawa manusia dan mengakibatkan dua orang mengalami luka berat. Sampai saat ini keluarga pelaku tidak ada bertanggungjawab atas biaya operasi korban.
“Sampai hari ini tidak ada (bantuan biaya). Perhari Sabtu lalu, biaya operasi adik saya Desi sudah capai Rp 95 juta,” tutur Faisal kepada awak media, Kamis (9/5/2024).
Pihak keluarga tersangka, lanjut Faisal, sempat mengatakan akan membantu biaya pengobatan adik dan keponakannya itu yang masih dirawat di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.
Pelaku diketahui seorang mahasiswa yang bernama Bagas (20). Dia anak dari seorang pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Pelalawan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Satlantas Polres Pelalawan mentersangkakan Pelaku dengan pasal 310 ayat 4,3 dan 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pelaku pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalulintas sesuai Pasal 311 ayat (4);
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan denda pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).”
Pasal 311 ayat (5), “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.***
