Menyingkap Tabir Aliran Aset Pemprov Riau
PEKANBARU — Komisi III DPRD Riau meminta BPKAD dan Biro Hukum Setdaprov Riau menelusuri dokumen lama terkait kepemilikan aset perusahaan media.
Permintaan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III bersama manajemen PT Riau Pos dan PT Gading Cempaka Utama, Kamis (4/9/26).
Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri meminta pemeriksaan berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar mengandalkan keterangan lisan dari pihak terkait.
Edi menilai akta Yayasan Riau Makmur, PT Riau Pos, dan PT Gading Cempaka Utama dapat mengungkap mata rantai kepemilikan saham.
“DPRD akan mengusut kepemilikan tersebut sampai tuntas jika dokumen membuktikan adanya saham milik Pemerintah Provinsi Riau,” kata Edi Basri.
Polemik bermula dari sejarah pendirian PT Riau Pos pada awal 1990-an yang melibatkan Yayasan Penerbit dan Percetakan Riau Makmur.
Sejumlah penelitian mencatat Yayasan Riau Makmur memiliki hubungan dengan Pemerintah Daerah Tingkat I Riau dalam sejarah pendirian perusahaan.
Dalam perundingan kerja sama dengan Jawa Pos pada Juli 1990, Yayasan Riau Makmur menguasai 65 persen saham perusahaan tersebut.
Sementara itu, PT Jawa Pos memegang 35 persen saham dalam komposisi awal kerja sama pendirian PT Riau Pos tersebut.
Komposisi kepemilikan saham kemudian berubah mengikuti perkembangan perusahaan dan tercatat dalam sejumlah akta perubahan perusahaan berikutnya.
Manajemen Riau Pos menjelaskan dalam RDP bahwa PT Gading Cempaka Utama memiliki saham berdasarkan akta perubahan perusahaan tersebut.
Menurut manajemen, PT Gading Cempaka Utama menguasai 25 persen saham dalam struktur kepemilikan PT Riau Pos berdasarkan akta perubahan perusahaan.
“Sebagian kepemilikan tersebut tercatat atas nama almarhum H Asparaini Rasyad,” ujar perwakilan PT Gading Cempaka Utama, Raznizal Syukur.
Nama Asparaini sebelumnya muncul dalam sejarah pendirian Riau Pos sebagai tokoh yang mewakili Yayasan Riau Makmur pada masa tersebut.
DPRD menilai rangkaian informasi tersebut belum cukup untuk memastikan hubungan hukum antara yayasan, perusahaan, dan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, ketua Komisi III meminta BPKAD menelusuri aspek administrasi serta aset, sementara Biro Hukum mencari akta yayasan terkait.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Darmadi mengatakan pihaknya perlu menelusuri keberadaan Yayasan Riau Makmur pada masa Gubernur Soeripto.
Yan juga meminta petugas mencocokkan posisi sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Riau dalam struktur yayasan berdasarkan dokumen yang tersedia.
Sekretaris Komisi III DPRD Riau Eva Yuliana meminta pembahasan tetap berfokus pada substansi kepemilikan saham tanpa memperluas agenda rapat.
Hingga rapat berakhir, Komisi III belum menetapkan kesimpulan dan menunggu hasil penelusuran BPKAD serta Biro Hukum sebelum menentukan langkah selanjutnya.
(har)
