Keterangan Saksi dari JPU dalam Perkara Korupsi Tidak Memberatkan Terdakwa
PEKANBARU — Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan.
Sidang yang dilaksanakan pada hari Rabu, (9/9/26). Dalam agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Namun, jalannya sidang diwarnai dengan pencabutan dan ralat keterangan berita acara pemeriksaan dari pihak penuntut umum terhadap saksi-saksinya.
Dalam persidangan kali ini, lima orang saksi dihadirkan. Di antaranya Owen, Ruviyatni, Bambang, Armen Pane, dan Jefri.
Menariknya, saksi-saksi yang memberikan keterangan dihadapan majelis hakim justru menyampaikan penjelasan yang memudarkan sebagaimana hasil penyidikan.
Tuduhan terhadap Armaita (terdakwa) menerima fee sebesar Rp5.000 per sak pupuk bersubsidi tidak terbukti.
Para saksi tidak ada yang mampu membawa bukti maupun fakta langsung terkait dugaan pemungutan tersebut.
Selain itu, tuduhan penerimaan fasilitas laptop dan uang Rp300.000 untuk penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) juga terbantahkan.
Saksi Armen Pane tidak pernah menyerahkan Laptop dan uang kepada Armaita.
Arman Pane menjelaskan berita acara pemeriksaan mengenai dirinya yang sempat menyebut menyerahkan laptop secara langsung kepada Armaita.
Dia menegaskan bahwa ia hanya mendengar keluhan Armaita saat rapat kelompok tani terkait keterbatasan fasilitas laptop.
Kemudian, keterangan ini diperkuat saksi Jefri yang mengaku tidak tahu-menahu apakah laptop tersebut benar-benar pernah diserahkan atau tidak.
Tak hanya itu, tuduhan bahwa pengecer pupuk Rian Hidayat memiliki hubungan kekerabatan dengan Armaita terbukti hanya sekadar desas-desus.
Armen Pane mengakui informasi tersebut hanya ia dengar dari pihak lain (Ujang P, kini berstatus DPO) tanpa memiliki bukti sah.
Ketidakselarasan keterangan saksi dengan BAP memicu teguran keras dari Majelis Hakim. Hakim Ketua menegaskan bahwa kesaksian yang berdasar pada asumsi maupun kabar burung (hearsay) tidak dapat diterima secara hukum.
”Keterangan yang tidak benar dan berubah-ubah ini tidak dapat dimasukkan sebagai alat bukti keterangan saksi yang sah,” tegas Hakim Delta Tamtama di ruang sidang.
Kuasa hukum dari Armaita, Syamsul Harifin, SH mengatakan setelah mendengar keterangan para saksi. Ia meyakini status hukum yang melekat pada kliennya akan runtuh.
“Saksi menolak semua keterangannya dalam BAP dikejaksaan. Pihak terdakwa menilai proses hukum ini diwarnai tindakan kriminalisasi dan penzaliman yang memicu rasa ketidakadilan mendalam bagi Armaita,” pungkas Syamsul Harifin. **
(rhd)
