Penyandang Disabilitas Jadi Korban Cabul, Hakim Vonis Pelaku 11 Tahun Penjara
PELALAWAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhkan vonis bersalah dengan sanksi kurungan 11 tahun penjara kepada Heriyanto alias bacok.
Bacok adalah pelaku pencabulan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Sidang putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Ellen Yolanda Sinaga SH MH pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2024.
Walau majelis hakim memvonis lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara. Namun pihak korban merasa keputusan itu sudah sangat mewakili rasa keadilan yang mereka perjuangkan selama ini.
“Tuntutan jaksa 12 tahun, hakim memvonis 11 tahun. Vonis tersebut sudah mewakili rasa keadilan korban dan keluarganya, gimana hancurnya hati mereka, ketika orang yang mereka sayangi, penyandang disabilitas malah diperlakukan secara bejat oleh pelaku,” kata pengacara korban, Ferli Azhari SH, Syamsul Harifin SH, Mahyudi Sah didampingi Ketua JMSI Pelalawan Erik Suhenra S.I. Kom saat konferensi pers, Rabu (17/7/24).
Ferly melanjutkan, vonis yang dijatuhkan kepada pelaku menjadi preseden sangat baik dalam penegakan hukum di negara ini. Khususnya bagi penyandang disabilitas yang seharusnya menjadi perhatian oleh lingkungan sosialnya.
“Ini pelajaran bagi kita semua dan bagi seluruh masyarakat bahwa hukum itu milik semua orang, seorang penyandang disabilitas juga mendapat perlakuan yang sama di mata hukum, memiliki rasa keadilan yang sama,” imbuhnya.
Senada dengan itu, Ketua JMSI Pelalawan Erik Suhenra juga mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum. Baik kepolisian, kejaksaan maupun kehakiman.
Akhirnya keadilan berpihak pada kebenaran. Rasa keadilan yang diperjuangkan korban dan keluarganya setimpal dengan perbuatan pelaku tindak pidana kejahatan seksual.
“Pelaku layak dihukum berat mengingat dampak psikologis yang ditinggalkan kepada korban, vonis ini telah mewakili rasa keadilan korban dengan keterbelakangan mental, mewakili rasa keadilan bagi seorang ibu yang merasa teriris hatinya ketika buah hati mereka di perlakukan dengan cabul, juga mewakili rasa keadilan masyarakat yang menginginkan predator-predator seks yang berkeliaran di lingkungan masyarakat,” katanya.
Sejak viral pada bulan November 2023 yang lalu, kasus pencabulan terhadap IR mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat.
Mengingat, IR pernah menjadi korban pencabulan pada 2019 silam hingga melahirkan seorang anak dan di tahun 2023 ini, dia kembali melahirkan bayi laki-laki. ***
