Pelaku Belum Ditahan, Pihak Korban Kecewa Terhadap Penegakkan Hukum
BATAM – Imam Mahmudi (33) menjadi Korban tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di warung Giant Cafe, Ruko Grand City Blok D no 55, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagalung, Batam, pada hari Selasa (25/6/24).
Atas peristiwa tersebut, Korban melaporkan para Pelaku pengeroyokan ke pihak yang berwajib. Pelaporan itu teregister dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B/156/VI/2024/SPKT/Polsek Sagulung/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau, tertanggal 25 Juni 2024.
Pasca laporan diterima, pihak Polsek Sagulung belum menetapkan kepastian hukum hingga saat ini. Hal itu membuat pihak Korban kecewa dan merasa aneh.
Mardun SH dari Kantor Hukum Etos selaku Penasehat Hukum (PH) korban mengatakan, dengan fakta yang sudah cukup untuk dijadikan dasar, harusnya pihak kepolisian memproses lebih lanjut dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Jelas dalam perkara ini ada Korban yang melapor, sudah diambil hasil Visum et Repertum, sudah ada diajukan saksi-saksi, dan sudah ada nama-nama Terlapor pelaku pengeroyokan,” kata Mardun SH kepada media, (29/7/24).
“Namun amat disayangkan SPDP belum juga diterbitkan. Tentu ini menjadi tanda tanya, apakah perkara ini tidak berjalan, atau sengaja SPDP tidak diterbitkan karena sesuatu hal?” tambahnya.
Didalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 170 menegaskan, Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Lanjut Mardun, menjadi aneh apabila tragedi menyakitkan yang dialami dan dilaporkan Korban dipandang bukan sebagai peristiwa pidana. Ia meminta agar Penyidik bertindak profesional dalam melakukan penyidikan yang lebih komprehensif, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum.
“Kami (pihak korban) meminta kejelasan terhadap perkara ini, meminta keterbukaan, transparansi atas pengusutan perkara pidana dan menuntut penyidik bertindak profesional. Sebagaimana yang termaksud dalam Pasal 109 KUHAP,” tandas Mardun.
Menyikapi dugaan ketidak profesionalan personil Polsek Sagalung, Korban bersama Penasehat Hukumnya telah membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kepulauan Riau.
Terpisah, terkait proses penanganan perkara tindak pidana pengeroyokan itu, Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Husnul Afkar belum merespon konfirmasi yang dilayangkan awak media.
(dhi)
