PETIR Minta Kejati Riau Transparan Dalam Menangani Laporan Masyarakat
PEKANBARU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diminta agar transparan dalam menyikapi laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi.
Hal ini dikatakan oleh perwakilan DPN PETIR Jakop, lantaran belum diketahui secara jelas apakah pelaporan mereka sudah tindaklanjuti Kejaksaan.
Dari keterangan yang diterimanya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah. Tidak memberi jawaban pasti atas proses hukum yang sedang dijalankan.
“Saya akan coba tanyakan ke bidang menanganinya,” tutur Jakop kepada media, menirukan perkataan Kasi Penkum disaat ia menanyakan kelanjutan laporan tersebut, Senin (10/2/25) pagi.
Menurut Jakop, Kasi Penkum seperti tidak meng-update informasi. Sebab sekitar 20 hari yang lalu, kalimat serupa juga disampaikan Jaksa ini kepada media.
“Kemarin dia (Zikrullah) juga bilang begini di media,” imbuh Jakop.
Jakop mengatakan dalam penanganan suatu perkara ada tahapan yang disebut verifikasi, validasi, penyelidikan dan lainnya. Kejaksaan harusnya memberitahu kepada masyarakat.
“Nah, masyarakat ingin mengetahui secara terang-terangan, tahapan apa yang sedang dilakukan jaksa saat ini dalam mengusut kasus korupsi,” katanya.
Jika tidak terbuka, kepercayaan publik akan tergerus terhadap kinerja Kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi. Mengingat penggunaan uang negara pada proyek tersebut sangat besar.
Dalam laporannya, PETIR temukan sejumlah kejanggalan pada proyek pembangunan saluran irigasi tersier dan sekunder di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Hasil investigasi dan observasi yang dilakukan, diduga kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan metode tekhnis, tidak diawasi tenaga ahli dan tidak dikerjakan oleh tenaga terampil serta pengurangan mutu.
Akibatnya, terdapat kerugian negara mencapai hampir Rp 5 miliar pada proyek senilai Rp 11.120.000.000,- yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2022, berdasarkan hitungan PETIR.
Untuk diketahui, pembangunan saluran irigasi sekunder dan tersier itu dikerjakan oleh rekanan pelaksana CV Pilar Jaya Persada. Dengan konsultansi supervisi PT Hegar Daya dengan PT Tata Bumi Konsultan (KSO).
Saat dikonfirmasi Indonesiawarta.com, sejak Senin (10/2/25) siang. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Riau tak kunjung merespon pertanyaan yang dilayangkan kepadanya. (dhi)
