PN Teluk Kuantan Vonis Terhadap Aldiko Putra Jauh Dibawah Tuntutan JPU
KUANTAN SINGINGI – Mantan anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Aldiko Putra, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim PN pada hari Selasa, (5/8/25). Terdakwa (Aldiko) dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 1 bulan kurungan.
Terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 103 Ayat (1) jo Pasal 23 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Vonis terhadap Aldiko Putra tidak mencapai 2/3 dari tuntutan yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Majelis Hakim.
Melansir laman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Teluk Kuantan. JPU menuntut mantan politisi PKB dengan hukuman lebih berat dari vonisnya.
Jaksa memohonkan kepada Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp 500 juta dan kurungan 3 bulan pengganti pidana denda.
Terkait vonis yang dijatuhkan terhadap Aldiko Putra, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing belum mengambil sikap atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim.
Terkait putusan Aldiko, JPU masih pikir-pikir sambil menunggu putusan lengkap dari pengadilan. Masa waktu pikir-pikir adalah 7 hari menurut KUHAP diberikan kepada Penuntut Umum dan kepada terdakwa,” terang Kasi Intelijen Kejari Kuansing, Soenardi Ependi, (7/8/25).
Seperti diketahui, kasus hukum yang menjerat Aldiko Putra bermula pada bulan Mei 2023 yang lalu.
Ia diduga berupaya menggagalkan tugas yang dilaksanakan tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi dalam mencegah tindak pidana perusakan kawasan hutan.
Selaku Kepala KPH Singingi pada masa itu, Abriman melaporkan perbuatan Aldiko yang saat itu masih aktif sebagai anggota DPRD Kuansing ke Polisi.
Hingga akhirnya, berkas perkara itu dinyatakan lengkap dan dia diserahkan penyidik Polres Kuansing kepada Jaksa Kejari pada Maret 2025.
(dhi)
