Tanam Sawit di DAS, PT Musim Mas Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polisi
PEKANBARU — Polda Riau menetapkan sebuah korporasi berinisial PT MM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan terkait aktivitas perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Perusahaan tersebut diduga membuka dan menanami kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, yang merupakan bagian dari anak Sungai Nilo.
Tim penyidik menemukan aktivitas tersebut berada di area kawasan hutan pada Estate IV Divisi F perusahaan sawit itu.
Kombes Ade Kuncoro, Direktur Reskrimsus Polda Riau, menyatakan bahwa penetapan sebuah perusahaan sebagai tersangka menunjukkan kesungguhan aparat dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan lingkungan, termasuk yang dilakukan oleh badan usaha.
“Penyidik menemukan adanya pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit di kawasan sempadan sungai dan kawasan hutan sejak 1997–1998,” ujar Ade dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (18/5/2026).
Tanaman kelapa sawit di area tersebut mulai memasuki fase produktif pada tahun 2002 dan sejak saat itu telah memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan selama sekitar 22 tahun.
Berdasarkan keterangan penyidik, perusahaan melakukan kegiatan perkebunan yang diduga tidak sejalan dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan juga melanggar beberapa ketentuan peraturan yang berlaku.
Di antaranya Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, serta ketentuan dalam Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015.
Selain itu, perusahaan juga diduga tidak mengantongi izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III.
Atas perbuatannya, PT MM dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Kombes Ade menegaskan, penegakan hukum lingkungan tidak lagi hanya menyasar individu di lapangan, tetapi juga dapat menjerat korporasi apabila terbukti memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas yang merusak lingkungan.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melanggar dan memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus ini menjadi penegasan komitmen Polda Riau dalam menjaga kawasan lindung, termasuk sempadan sungai yang memiliki fungsi ekologis penting sebagai pengendali erosi dan penyangga ekosistem perairan.
(har)
