Proyek Irigasi Milik BWSS III Riau Terindikasi Korupsi, Laporan PETIR Ditindaklanjuti Kejati
PEKANBARU – Dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan infrastruktur irigasi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), mulai digarap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Informasi itu disampaikan oleh DPN Pemuda Tri Karya (PETIR) kepada IndonesiaWarta. Selaku pelapor, lembaga ini menerima surat pemberitahuan dari Kejati Riau pada tanggal, 17 Maret 2024.
“Dugaan korupsi proyek irigasi yang kami laporkan sudah mulai diproses kejati,” ucap Kepala Divisi Investigasi, Jakop kepada wartawan hari Selasa (18/3/25) pagi.
Dalam surat tersebut dijelaskan, Kejaksaan Tinggi sudah meneliti laporan PETIR. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan.
Pelaporan ini bermula ketika PETIR meninjau lokasi Pembangungan Jaringan Sekunder dan Tersier D.I OSAKA di Rokan Hulu pada tanggal, 16 November 2024 yang lalu.
Berdasarkan temuan di lapangan dan hasil observasi. PETIR merangkum sejumlah indikasi perbuatan curang dalam proses pembangunan infrastruktur irigasi tersebut.
Diantaranya, terdapat pengurangan mutu dan volume, pengurangan item pekerjaan, tidak dikerjakan tenaga terampil serta minim pengawasan tenaga ahli.
“Beton-betonnya rapuh dan keropos, bahkan ada balok beton bertulang yang patah dan terlihat hanya menggunakan dua batang besi angkur tanpa dirangkai dengan benar,” beber Jakop.
Paket kegiatan Pembangunan Jaringan Sekunder dan Tersier D.I OSAKA di Kabupaten Rokan Hulu dibiayai dari APBN tahun 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 11.120.000.000,-.
Proyek Kementerian PUPR itu dikerjakan oleh CV Pilar Jaya Persada dan yang bertindak selaku konsultan Supervisi adalah PT Hegar Daya dengan PT Tata Bumi Konsultan, (KSO).
Ditambahkan Jakop, dana yang dikucurkan untuk membangun sistem pengairan itu tidak sebanding dengan luas persawahan yang membutuhkan suplai air dan mirisnya lagi infrastruktur tersebut tidak berfungsi.
PETIR berharap kasus dugaan korupsi proyek irigasi di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III Provinsi Riau dapat dibuka secara terang.
“Harapan kami kasus ini dapat diusut tuntas. Sebab proyek pembangunan irigasi milik BWSS III Riau itu menghabiskan uang negara dalam jumlah besar, tapi pengerjaannya terlihat asal jadi dan ada potensi kerugian negara,” tutupnya. (dhi)
