PT ABS Sampaikan SIPB-nya Masih Tersangkut di Persetujuan Lingkungan
KAMPAR – Dunia bisnis pertambangan sumber daya mineral sangat diminati oleh banyak pemilik modal yang ingin meraup keuntungan berlipat ganda.
Bahkan untuk memuluskan kegiatannya berbagai macam cara dilakukan, mulai dari yang legal hingga yang tidak resmi pun menjadi pilihan bagi sekelompok oknum.
Baru-baru ini sebuah lokasi tambang (quarry) di jalan Garuda Sakti KM15 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau menjadi sorotan publik.
Aktivitas di tempat itu disebut-sebut melibatkan PT Antara Bintang Sukses (ABS) sebagai penyelenggara pertambangan dengan komoditas galian C.
Namun setelah IndonesiaWarta menelusuri lebih dalam, diketahui bahwa badan usaha tersebut tidak memiliki wilayah kerja yang berlokasi di kilometer 15 itu.
Selain itu, menurut keterangan dari pihak direksi PT ABS. Perusahaan ini benar tidak memiliki legalitas lengkap. Sebab persetujuan teknis dari instansi terkait belum dikantongi.
Sehingga tidak diizinkan untuk memulai atau melakukan kegiatan operasi produksi pada lokasi yang telah ditentukan di dalam Surat Izin Penambangan Bebatuan (SIPB) nya.
“Iya kami memang pernah mengurus izin ke pemerintah, tapi belum selesai. Karena kehabisan biaya jadinya urusan di dinas lingkungan hidup (DLHK) tidak tuntas,” ujar kerabat direktur PT ABS saat dihubungi Indonesiawarta, Senin (1/12/25).
Wawancara investigatif yang dilakukan media hanya bisa melalui seorang kerabat dari direktur PT ABS yang berinisial (KT), karena saat ini KT dalam kondisi sakit.
Narasumber juga mengungkapkan lokasi lahan yang akan dijadikan areal pengerukan material galian C oleh pihaknya bukanlah terletak di jalan Garuda Sakti KM15.
Pernyataan terkait wilayah tambang tersebut menguatkan informasi yang dihimpun media dari dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau.
Persoalan ini mencuat setelah terpantau awak media kedatangan polisi pada salah satu lokasi quarry yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin tambang.
Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, penyidik sedang menyelidiki kelengkapan perizinan kegiatan penambangan itu.
“Sedang di dalami penyidik,” singkat Kombes Ade Kuncoro saat menjawab konfirmasi dari wartawan, (20/11/25).
Namun hingga saat ini, bagaimana jalannya proses hukum terhadap pelaku penambang illegal yang melanggar regulasi belum ada kepastian tindakan yang diterapkan.
