Tanggungjawab Hukum Oknum DPRD Pelalawan dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu
PELALAWAN – Penyidik Polres Pelalawan menyeret Sunardi ke dalam tahanan, atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggunaan identitas orang lain.
Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan itu diduga menggunakan ijazah SD dan SMP milik almarhum Sunardi bin Miyadi untuk mendapatkan status pendidikan setara SMA.
Menurut kabar yang berkembang, dia juga telah menyandang gelar Sarjana Hukum dan Magister Ilmu Hukum dari Universitas Lancang Kuning di Pekanbaru.
Polisi menjerat Sunardi dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Dugaan ijazah palsu mulai mencuat ketika politikus Sunardi mendaftarkan sebagai peserta pemilu. Meski dokumen itu bukan miliknya, dia tetap lulus verifikasi pencalonan anggota legislatif.
Namun kini, surat tanda tamat belajar tersebut telah dinyatakan tidak berlaku oleh hukum melalui amar putusan Mahkamah Agung (MA), upaya hukum yang ditempuh Sunardi kandas di tingkat Kasasi.
Langkah hukum itu diambilnya, setelah ia dinyatakan “Bersalah dan Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum” pada pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Riau memperkuatnya dengan putusan tingkat banding.
Sebagai informasi, Sunardi pertama kali menduduki kursi legislatif pada periode 2009-2014. Namun saat Pemilu 2014, dia tidak berhasil lolos ke gedung DPRD.
Kemudian, pada pemilihan legislatif periode 2019-2024 ia lolos menjadi anggota dewan dan terpilih kembali untuk ketiga kalinya di periode 2024-2029.
Kasus ini menjadi sorotan tajam, lantaran Sunardi diduga menggunakan dokumen palsu saat mendaftar sebagai calon legislatif dan memenangkan kursi wakil rakyat selama tiga periode di Kabupaten Pelalawan.
Fakta terkait dokumen yang diduga tidak sah tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai legitimasi jabatannya dan tanggungjawab hukum.
Ahli hukum pidana Prof Erdianto Effendi SH M.Hum berpendapat, putusan tersebut tidak berlaku surut sehingga tidak mempengaruhi putusan hukum yang telah terjadi sebelumnya.
“Tetap sah (sebagai legislator) karena saat itu belum ada putusan pengadilan. Jadi akibat hukum dari putusan pengadilan tidak berlaku mundur, kecuali disebutkan secara tegas di dalam amar putusan,” ucap Erdianto saat dimintai pendapatnya terkait kasus ijazah palsu, (5/3/26).
Erdianto juga menerangkan soal hak-hak dan fasilitas yang diterima Sunardi dari negara selama ia menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam praktik hukum, hanya apa yang secara tegas tertulis di dalam amar putusan yang memiliki kekuatan mengikat secara hukum.
Jika pengadilan tidak menyebutkan adanya kewajiban mengembalikan uang negara atau sanksi lain, maka secara formal tidak ada konsekuensi langsung bagi pembayaran uang yang telah diterima.
“Namun atas hal tersebut (keuangan negara) bisa saja kejaksaan sebagai pengacara negara mengajukan gugatan ganti rugi atas uang yang sudah ia (sunardi) dapatkan selama ini,” jelasnya.
(dhi)
