PT Pesawon Raya Dievaluasi Pemda hingga Dipanggil Polisi
PELALAWAN – Pemerintah Kabupaten Pelalawan tengah mengevaluasi perizinan PT Pesawon Raya yang diduga beroperasi tanpa mengantongi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Evaluasi dilakukan oleh sejumlah organisasi perangkat daerah atas penugasan Bupati melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pelalawan, Budi Surlani, mengatakan persoalan PT Pesawon Raya kini dalam penanganan Tim GTRA Kabupaten Pelalawan.
“Permasalahan Pesawon Raya saat ini sedang ditangani oleh Tim GTRA Kabupaten Pelalawan. Bupati menugaskan dinas terkait, yakni Disbunak, DLH, dan DPMPTSP untuk melakukan evaluasi perizinannya,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu (5/3/2026).
Budi menyebutkan, evaluasi tersebut masih berlangsung. Ketika ditanya mengenai perkembangan penindakan pasca pembentukan tim evaluasi sejak awal Februari 2026, ia menjawab singkat, “Sedang berjalan.”
Potensi Kerugian Negara Belum Dihitung
Terkait kemungkinan kerugian negara akibat operasional perusahaan yang belum memiliki sertifikat HGU, Budi mengatakan penghitungan kerugian bukan kewenangan dinasnya.
“Menghitung kerugian negara bukan keahlian kami. Biasanya inspektorat atau BPKP. Tapi itu nanti setelah ada petunjuk dari tim GTRA,” katanya.
Ia juga menyarankan agar pihak yang menemukan dugaan pelanggaran melaporkannya ke aparat penegak hukum.
“Abang buat laporan saja ke Polres Pelalawan, siapa tahu ada pelanggaran dan pidananya. Kalau Pemda kan memang administrasi,” ujarnya.
Budi tidak menutup kemungkinan hasil evaluasi berujung pada sanksi administratif berat.
“Kami sedang evaluasi izinnya, mungkin nanti sampai ke pencabutan izinnya,” katanya.
Polisi Panggil Pihak Perusahaan
Sementara itu, HRD PT Pesawon Raya, Hendrik, membenarkan pihaknya sempat dipanggil oleh Polres Pelalawan untuk klarifikasi. Namun ia menegaskan bahwa proses pengurusan HGU sedang berjalan.
“Iya, bang. Masalah proses HGU dan sudah saya terangkan bahwa kita sedang berproses,” kata Hendrik saat dikonfirmasi terpisah.
Ketika ditanya terkait lambannya pengurusan dokumen perizinan dan sertifikat HGU, Hendrik menyatakan bahwa perusahaan mengikuti tahapan sesuai program pemerintah.
“Sesuai dengan program pemerintah tahun 2024, bang. Semua kan ada prosesnya,” ujarnya.
Evaluasi Administratif dan Potensi Sanksi
Berdasarkan keterangan DPMPTSP, langkah yang ditempuh pemerintah daerah saat ini masih sebatas evaluasi administratif. Namun, jika ditemukan pelanggaran, opsi pencabutan izin tetap terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Pelalawan mengenai status hukum perusahaan maupun kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepatuhan perizinan dan penguasaan lahan skala besar di daerah yang selama ini kerap diwarnai persoalan agraria. **
