Tepatkah Langkah Purbaya Tahan Insentif Investor Imbas Saham Gorengan?
Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih enggan memberikan insentif tambahan untuk investor ritel. Pasalnya, ia menilai masih banyak praktik saham gorengan yang terjadi di pasar modal Indonesia yang sangat merugikan investor.
Saham gorengan adalah sebutan untuk saham yang harganya naik dan turun secara tidak wajar. Ini terjadi imbas rekayasa sejumlah pihak, yang kerap disebut pemain atau bandar.
Ia pun menunggu Bursa Efek Indonesia (BEI) terlebih dahulu membersihkan praktik tersebut sebelum memberikan insentif.
“Seperti janji saya sebelumnya ke Pak Mahendra (Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar), kalau bisa beresin goreng-gorengan itu, nanti kan investor ritelnya otomatis terlindungi. Saya akan kasih tambahan insentif keringanan pajak dan lain-lain supaya banyak orang masuk ke pasar saham,” ujar Purbaya usai ditodong insentif dalam Financial Forum 2025 di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Pusat, Rabu (3/12).
Sebelumnya, Purbaya menyebutkan masalah goreng-menggoreng saham sudah terjadi selama puluhan tahun lamanya, bahkan, membuat Danareksa hampir bangkrut.
Purbaya pernah bekerja cukup lama di Danareksa sejak 2000-2015 dengan berbagai posisi.
Ia mengklaim ada beberapa pihak juga yang melapor langsung kepadanya soal permasalahan saham gorengan. Dia mengklaim kenal para pelaku penggorengan saham tersebut dan berharap BEI segera membersihkannya.
“Saya bisa lihat saham digoreng, saya kan mengamati pasar saham juga. Ada yang menggoreng-goreng, sebagian juga saya kenal pemainnya, yang ikut, bukan main. Bukan market maker, tapi yang ikut,” katanya via Zoom saat mengisi Media Gathering Kemenkeu 2025 di Novotel Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10) lalu.
Lantas, tepatkah keputusan Purbaya untuk menahan kucuran insentif bagi investor ritel imbas saham gorengan ini?
Analis menilai fenomena saham gorengan memang ada, tetapi tidak berarti membanjiri seluruh bursa seperti kekhawatiran publik. Praktik itu terjadi terutama pada segmen saham tertentu dengan karakteristik struktural yang memungkinkan harga mudah digerakkan.
Pernyataan Purbaya mungkin tidak sepenuhnya salah, tetapi analis menilai gambaran besarnya belum lengkap.
Pasar modal Indonesia tetap bertumbuh, dan yang diperlukan saat ini bukan menahan perkembangan pasar, tetapi memastikan bahwa perkembangan itu dibarengi dengan pengawasan yang kuat dan hukum yang berjalan.
VP Equity Retail Kiwoom Sekuritas Indonesia Oktavianus Audi menilai persoalan ini justru bermula dari definisi saham gorengan yang tidak pernah benar-benar disepakati.
Ia menegaskan tidak ada batas jelas mengenai apa yang dimaksud saham gorengan, apakah karena insider trading, volatilitas harga ekstrem, atau semata-mata karena saham publik yang bisa diperdagangkan (free float) rendah sebagaimana dipahami sebagian pihak.
Menurut Audi, perdebatan saham gorengan sering kali meluas karena ketidakjelasan definisi tadi.
Apabila definisinya dikaitkan dengan praktik manipulasi harga, maka variabel utamanya sebenarnya dapat diidentifikasi secara teknis, yakni free float rendah, kepemilikan terkonsentrasi, serta likuiditas tipis yang membuat harga mudah digerakkan oleh modal yang tidak terlalu besar.
“Kebijakan dapat dibuat jika sudah disepakati terkait makna saham gorengan tersebut,” ujar Audi kepada CNNIndonesia.com.
Audi menjelaskan saham dengan likuiditas dan free float rendah, hanya dibutuhkan modal sedikit di atas rata-rata harian untuk mengerek harga secara signifikan. Inilah ruang yang kerap dimanfaatkan para pelaku penggorengan.
Namun, kondisi itu tidak secara otomatis berarti saham gorengan menjamur di seluruh bursa, melainkan cenderung terfokus pada kelompok saham tertentu.
Dari sisi solusi, Audi menilai regulator sebenarnya memiliki instrumen yang dapat mengurangi potensi penggorengan secara signifikan.
Salah satunya adalah penguatan kewajiban liquidity provider (LP) sehingga spread menyempit dan volume meningkat, membuat harga lebih stabil dan sulit direkayasa.
Selain itu, kebijakan minimum free float atau bahkan pembuatan papan khusus bagi saham dengan risiko tinggi dinilai dapat memberi investor informasi lebih jelas tentang tingkat risiko dan ruang manipulasi.
“BEI dan OJK juga dapat melakukan minimum free float atau pembuatan papan khusus,” imbuhnya.
Audi menilai dengan mengaitkan pemberian insentif ritel dengan kondisi pasar yang harus ‘bebas total’ dari praktik manipulasi merupakan pendekatan yang tidak realistis. Untuk benar-benar menghilangkan manipulasi harga diperlukan biaya dan teknologi pengawasan yang sangat besar.
Perlu Sanksi Tegas
Menurut Audi, pasar tetap membutuhkan insentif untuk mendorong likuiditas. Sementara, pengawasan diperkuat secara paralel melalui peningkatan real-time surveillance dan sanksi yang lebih tegas.
“Selain itu, regulator juga dapat melibatkan anggota bursa hingga asosiasi dalam desain insentif dan tidak menimbulkan distorsi,” jelasnya.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita mengakui praktik saham gorengan memang masih terjadi dan cukup marak di segmen tertentu.
Namun, ia menilai penggunaan isu tersebut untuk menahan insentif ritel merupakan langkah kebijakan yang keliru.
Menurutnya, hambatan terbesar bukan pada investor ritelnya, melainkan pada lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
“Kalau insentif ditahan, yang dihambat justru proses pendalaman pasar yang selama ini sudah berlangsung baik. Yang harus diberantas adalah pelaku manipulasi harga, bukan partisipasi masyarakat,” kata Ronny.
Lebih jauh, Ronny menjelaskan praktik penggorengan tumbuh subur karena kelemahan sistemik, seperti pengawasan real-time yang belum memadai, hukuman yang tidak menimbulkan efek jera, serta transparansi korporasi pada emiten kecil yang masih rendah.
Kondisi itu diperburuk oleh literasi investor yang belum merata dan koordinasi antar-lembaga yang belum optimal.
“Sehingga ruang untuk manipulasi harga menjadi terbuka lebar. Selama biaya untuk berbuat curang lebih kecil dibanding potensi cuan yang didapat dari praktek tersebut, perilaku penggorengan akan terus menggoreng saham di bursa kita,” terangnya.
Ronny menilai solusi yang paling mendesak adalah memperkuat pengawasan berbasis teknologi canggih yang mampu mengenali pola manipulasi dalam hitungan menit, bukan setelah kerusakan terjadi.
Selain itu, sanksi pidana yang tegas perlu diberlakukan agar pelaku berpikir dua kali sebelum mencoba menggoreng harga.
“Penegakan hukum juga harus ditingkatkan, bukan hanya denda administratif, tetapi penindakan pidana yang membuat pelaku berpikir dua kali untuk menggoreng saham,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tata kelola emiten harus diperketat dan koordinasi antara OJK, BEI, PPATK, dan Polri harus dilakukan secara terpadu. Tanpa tiga pilar, teknologi, hukuman tegas, dan tata kelola, aktivitas penggorengan dinilai hampir mustahil diberantas.
“Tanpa tiga ini, yakni teknologi, hukuman yang tegas, dan tata kelola, aktivitas goreng menggoreng tak akan pernah berhenti,” pungkasnya.
