Daftar Perusahaan yang Dilaporkan ke Mabes Polri Terkait Karhutla Riau
JAKARTA — Jikalahari menemukan areal bekas terbakar seluas kurang lebih 583 hektare yang tersebar di lima kawasan konsesi korporasi.
Temuan tersebut berdasarkan analisis hotspot menggunakan citra satelit Sentinel, serta verifikasi lapangan pada 15–24 Agustus 2026.
Kelima perusahaan itu: PT Arara Abadi distrik Melako, PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) Blok Mandau, PT Tani Subur Makmur, PT Sari Lembah Subur, dan PT Teguh Karsa Wana Lestari.
Untuk menuntut penegakan hukum tegas terhadap perusahaan pembakar hutan. Jikalahari memutuskan membawa laporan itu ke Mabes Polri.
“Kami memilih melaporkan temuan ini ke Bareskrim POLRI karena laporan kami tahun lalu di Polda Riau hingga kini belum tuntas. Langkah ini diambil agar Bareskrim dapat memproses kasus baru ini secara tegas, sekaligus memberi ruang bagi Polda Riau untuk fokus menyelesaikan laporan karhutla tahun 2025,” ujar Arpiyan Sargita, Wakil Koordinator Jikalahari saat konferensi pers (28/8/26).
Menurut Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan hanya disebabkan oleh El Nino semata.
Fenomena ini menandakan adanya masalah dalam tata kelola dan penegakan hukum kehutanan di Indonesia.
ICEL menegaskan bahwa persoalan karhutla dimulai sejak hulu, yakni pemberian izin pemanfaatan skala besar di wilayah yang rentan secara ekologis.
Selain itu, karhutla terjadi akibat imbas dari regulasi dan kebijakan. Khususnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Secara paradigma, peraturan tersebut dinilai tidak mampu menjawab perkembangan zaman karena terlampau menitikberatkan pada pemanfaatan skala besar.
Beberapa aspek dalam Undang Undang Kehutanan pun belum mengatur secara memadai mulai dari pengawasan, sanksi administratif, tanggung jawab mutlak, serta pemulihan.
“Pertama, korporasi yang areal konsesinya terbakar harus dihukum, masyarakat yang terdampak harus dilindungi, dan ekosistem hutan yang rusak harus dipulihkan,” ucap Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati, Adam Putra Firdaus.
Kedua, negara harus memperkuat landasan perlindungan hutan, pemulihan, dan penegakan hukum melalui UU Kehutanan Baru yang memuat paradigma baru.
Terakhir, negara harus melakukan evaluasi perizinan secara menyeluruh, terutama izin-izin di areal yang rentan secara ekologis, serta melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, menilai darurat polusi asap karhutla 2026 terjadi akibat kemunduran kebijakan perlindungan gambut.
Baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah. Kebijakan pembubaran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) melemahkan koordinasi pemulihan gambut secara nasional.
Sehingga menyebabkan ekosistem wilayah gambut, khususnya di Riau semakin tidak terlindungi.
“Dari total 4,9 juta hektar ekosistem gambut di Riau, hanya 5,72 persen yang berstatus fungsi lindung dalam tata ruang. Ini harus segera diubah,” ujar Okto Yugo
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2014 jo PP No. 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PPEG).
Minimal 30 persen atau sekitar 1,8 juta hektar ekosistem kawasan gambut wajib ditetapkan sebagai fungsi lindung.
Senada dengan hal tersebut, Greenpeace Indonesia mengkritik cara pandang pemerintah yang masih menempatkan faktor alam yang menjadi penyebab utama bencana.
Padahal, bencana itu merupakan interaksi dari adanya ancaman, kerentanan dan kapasitas aparat yang lemah.
Tidak terkecuali dengan karhutla yang sebagian besar disebabkan karena pemerintah tidak mengurangi faktor kerentanan dan kurangnya kapasitas mitigasi dan penanganan.
Paradigma ini mendorong pemerintah belakangan sering menyepelekan situasi bencana sebagai bencana yang muncul karena adanya peristiwa alam.
Akibatnya pertanggungjawaban pidana maupun perdata terhadap korporasi tidak menjadi agenda prioritas.
“Pemerintah keliru menerjemahkan arti bencana karhutla yang dianggap karena semata adanya faktor alam (el nino) sehingga tidak mengejar pertanggungjawaban korporasi, padahal dalam karhutla ada campur tangan manusia dan aktivitas industri,” Juru Kampanye Greenpeace Indonesia, Refki Saputra.
Dia menekankan, penyebab karhutla bukan karena El Nino, akan tetapi adanya El Nino memperbesar resiko karhutla karena rusaknya ekosistem gambut.
Refki juga mengungkapkan bahwa peningkatan kapasitas pabrik pulp milik Asia Pulp & Paper (APP) di Sumatera Selatan berimplikasi langsung pada melonjaknya kebutuhan bahan baku kayu, yang pada akhirnya mendorong ekspansi dan pengerukan lahan gambut secara masif. **
(har)
