Polda Riau Belum Tuntaskan Dugaan Perkara Kerusakan Lingkungan oleh Korporasi
PEKANBARU – Polda Riau belum tuntaskan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 179 hektare yang melibatkan lima korporasi pemegang konsesi.
Jikalahari mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan perusahaan sebagai tersangka yang dilaporkannya pada tanggal, 4 Agustus 2025.
Menurut Jikalahari, pihaknya sudah terima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 Juli 2026 dari Polda Riau.
Organisasi ini juga menyampaikan, skandal kelam soal karhutla yang terjadi pada tahun 2016 lalu jangan sampai berulang kembali.
Di mana Polda Riau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) massal bagi 15 korporasi akibat menggunakan pendapat ahli pidana yang tidak objektif.
“SP2HP ini adalah sinyal hijau, namun Ditreskrimsus harus bergerak cepat. Jangan biarkan kasus ini menguap,” kata Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, (4/8/26).
Mereka juga menuntut Polda Riau segera menaikkan status penyelidikan perkara kelima korporasi itu ke tahap penyidikan dan menetapkan sebagai tersangka.
Kelima perusahaan yang dilaporkan oleh Jikalahari atas dugaan tindak pidana perusakan lingkungan hidup dan pencemaran udara tersebut adalah:
PT Arara Abadi Distrik Rohil, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Estate Pelalawan, PT Ruas Utama Jaya, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, PT Selaras Abadi Utama.
Berdasarkan dokumen SP2HP Nomor: B/721/VII/RES.5/2026/Ditreskrimsus, penyidik menyatakan telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP).
Penyidik telah meminta keterangan dari ahli kehutanan, ahli lingkungan hidup, serta Ahli Analisis Citra Satelit BRIN. Tahapan krusial berikutnya adalah pemeriksaan ahli pidana.
Aktivis lingkungan itu mengingatkan secara keras agar Polda Riau menolak Prof Dr Erdianto SH M.Hum sebagai ahli pidana dalam perkara karhutla ini.
Hal itu dikarenakan, rekam jejak akademik yang bersangkutan pada kasus 15 korporasi yang di SP3 sekitar tahun 2016, terbukti merugikan rasa keadilan masyarakat.
“Ahli pidana tersebut menyatakan perusahaan bebas tanggung jawab jika lahan dikuasai masyarakat,” bebernya.
Pendapatnya dijadikan tameng oleh penyidik untuk meloloskan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Perawang Sukses Perkasa Indah (PSPI).
“Pendapat yang melepaskan tanggung jawab korporasi dengan alasan konflik lahan adalah argumen sesat hukum. Perusahaan tidak bisa cuci tangan atas kebakaran di areal konsesinya,” seru Okto.
Korporasi Wajib Bertanggung Jawab Mutlak
Secara hukum, dalih pelepasan tanggung jawab korporasi telah dipatahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 49 Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Juncto Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Menegaskan pemegang perizinan berusaha wajib melakukan pencegahan dan bertanggung jawab mutlak atas kebakaran hutan yang terjadi di areal kerjanya.
Begitu juga dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, pada Pasal 8 berbunyi;
Menetapkan perlindungan dan pengamanan hutan dari kebakaran di areal kerja sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemegang izin.
“Polda Riau harus menggunakan scientific evidence yang sudah dikumpulkan BRIN dan ahli lingkungan, bukan malah mencari ahli pidana yang menyediakan jalan keluar bagi korporasi pembakar lahan,” tegas Okto.
(rhd)
